Pilkada 2024

Drama 4 Babak Pencalonan Adi Gunawan-Romi Siska di Pilkada Dharmasraya hingga Akhirnya Gagal Berlaga

Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Dharmasraya, Adi Gunawan - Romi Siska Putra, dipastikan batal maju di Pilkada Dharmasraya 2024.

Tayang:
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
Istimewa
Adi Gunawan dan Romi Siska Putra saat mendaftar ke KPU Dharmasraya, Jumat (13/9/2024). Pencalonan Adi-Romi mengalami perjalanan yang penuh drama, dan akhirnya kandas yang tergambar dalam empat babak. 

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA – Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Dharmasraya, Adi Gunawan - Romi Siska Putra, dipastikan batal maju di Pilkada Dharmasraya 2024.

Pasangan ini dipastikan tak dapat berlaga setelah dua partai pendukung mereka, PKS dan NasDem, mencabut dukungan. 

Perjalanan politik Adi Gunawan - Romi Siska Putra menarik perhatian. Pasang surut pencalonan keduanya di Dharmasraya menjadi buah bibir.

Pencalonan Adi-Romi mengalami perjalanan yang penuh drama, dan akhirnya kandas yang tergambar dalam empat babak.

Pertama

Pasangan Adi Gunawan - Romi Siska Putra gagal mendaftar ke KPU Dharmasraya pada 27-29 Agustus 2024 lalu.

Pasangan ini tidak bisa memenuhi syarat suara sah sesuai keputusan MK, yang mana di Dharmasraya disyaratkan satu pasangan calon mendapat minimal 10 persen suara sah partai politik.

Saat itu sebetulnya pasangan ini bisa mendaftar jika PAN tidak berpindah dukungan ke Paslon Annisa Suci Ramadhani - Leli Arni.

Baca juga: Panwascam Batang Anai Buka Lowongan 90 Pengawas TPS untuk Pilkada Serentak 2024

Kedua

KPU Dharmasraya membuka kembali pendaftaran pasangan calon, karena sesuai aturannya jika suatu daerah hanya ada satu pasangan calon maka pendaftaran dibuka kembali.

Saat itu, pendaftaran dibuka lagi pada 2 hingga 4 September 2024. Hanya saja, saat itu KPU Dharmasraya tidak menerima pendaftaran Adi - Romi.

Alasannya, PKS yang beralih dukungan ke Adi - Romi diharuskan meminta persetujuan partai koalisi (pengusung Annisa-Leli) sebelumnya sesuai Juknis KPU.

Hal itu lantas diprotes tim Adi - Romi ke KPU Dharmasraya yang tak menerima pendaftarannya.

Ketiga

berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, KPU RI menerbitkan surat dinas 2038.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved