Pilkada 2024

KPU Sijunjung Buka Rekrutmen 3.115 Petugas KPPS untuk Pilkada Serentak 2024: Cek Syarat & Jadwalnya

Pendaftaran Petugas KPPS Pilkada Serentak 2024 di Sijunjung Dimulai: 3115 Posisi Tersedia, Ini Syaratnya

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rizka Desri Yusfita
TribunPadang.com/Arif Ramanda Kurnia
Kantor KPU Sijunjung - KPU Sijunjung cari 3.115 Petugas KPPS untuk Pilkada 2024: Simak jadwal dan persyaratannya 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung akan merekrut anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024.

Jumlah petugas KPPS yang akan direkrut sebanyak 3.115 petugas yang tersebar pada 445 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sijunjung, Juni Wandri saat dihubungi, Minggu (15/9/2024).

“Petugas KPPS akan direkrut sebanyak 3.108 orang ditambah tujuh orang untuk TPS khusus,” terangnya.

Baca juga: Bawaslu Sijunjung Buka Perekrutan Pengawas TPS, Berikut Syarat dan Jadwalnya

Ia juga mengatakan KPPS adalah ujung tombak pemilihan kepala daerah di TPS. 

Oleh karena itu, rekruitment dan seleksinya harus bagus agar terseleksi orang yang tepat.

Pendaftaran anggota KPPS akan dibuka pada 17 September 2024.

Jadwal proses seleksi KPPS adalah sebagai berikut:

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS (17 - 21 September)
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS (17 - 28 September)
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS (18 - 29 September)
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS (30 September - 2 Oktober)
5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS (30 September - 5 Oktober)
6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS (5 Oktober - 7 Oktober).

Adapun persyaratan menjadi anggota KPPS adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar, dan proklamasi 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) Sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved