Pilkada 2024

Bawaslu Sijunjung Buka Perekrutan Pengawas TPS, Berikut Syarat dan Jadwalnya

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung membuka perekrutan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada..

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Fuadi Zikri
Ist
Ilustrasi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung membuka perekrutan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung membuka perekrutan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Gusni Fajri menyampaikan perekrutan tersebut telah dibuka sejak Kamis (12/9/2024).

“Rekrutmen PTPS untuk pilkada serentak dibuka sejak tanggal 12 sampai 28 September 2024 mendatang,” katanya, Sabtu (14/9/2024).

Baca juga: Tiga Bakal Cakada Padang Memenuhi Syarat Administrasi, KPU Buka Tanggapan Masyarakat

Ia juga menjelaskan tata cara pembentukan PTPS untuk pemilihan ini telah dilaksanakan sosialisasinya bagi Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten dan Kota, serta Bawaslu Kecamatan selama tiga hari yang lalu, yaitu pada Senin hingga Rabu, 9-11 September 2024.

Syarat

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara kesatuan RI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita cita proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integrasi,  kepribadian yang kuat, jujur dan adil.
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan Pengawas pemilu.
  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
  7. Berdomisili di Kabupaten/Kota setempat dalam negara kesatuan RI yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai polotik sekurang kurangnya 5 tahun pada saat pendaftaran sebagai calon PTPS.
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon.
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih dibuktikan dengan surat pernyataan.
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,  dan atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih, dan
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Jadwal

  1. Pengumuman pendaftaran penjaringan calon Pengawas TPS  dilakukan pada tanggal 12 - 28 September 2024 (17 hari).
  2. Pendaftaran dan penerimaan berkas tanggal 12 - 28 September 2024 (17 hari).
  3. Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran dilakukan pada tanggal 12 - 28 September.
  4. Pengumuman perpanjangan berkas pada tanggal 29 September sampai dengan 1 Oktober (4 hari).
  5. Penerimaan berkas pendaftaran dimasa perpanjangan pada tanggal 1 - 10 Oktober 2024. (10 hari).
  6. Penelitian berkas pendaftaran dimasa perpanjangan 1-10 Oktober (10 hari).
  7. Pengumuman lulus administrasi pada tanggal 11 Oktober (1 hari).
  8. Tanggapan atau masukan masyarakat dari penerimaan berkas administrasi sampai dengan tes wawancara 12 Oktober sampai 2 November 2024.
  9. Wawancara pada tanggal 12 sampai dengan 22 Oktober (10 hari).
  10. Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara 23 - 25 Oktober (3 hari).
  11. Penggantian calon terpilih ( jika ada setelah didahului klarifikasi) 23 Oktober sampai 2 November 2024 (13 Hari).
  12. Pelantikan Pengawas TPS pada tanggal 3 - 4 November (2 hari), dan
  13. Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas 5- 20 November (16 hari).(*)

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved