Pilkada 2024
Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka 17 September, Bisa Mendapat Gaji Rp900 Ribu
Pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024 akan segera dibuka. Proses pendaftaran dimulai pada Selasa, 17 September 2024 dan berlangsung hingga 28 Septembe
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM - Pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024 akan segera dibuka. Proses pendaftaran dimulai pada Selasa, 17 September 2024 dan berlangsung hingga 28 September 2024.
Para pendaftar yang diterima akan bertugas sebagai petugas pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada yang digelar pada 27 November 2024.
KPPS bertugas melakukan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pilkada 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Mereka akan bekerja selama satu hari yaitu pada Rabu, 27 November 2024 dan akan mendapat gaji hingga Rp 900 ribu.
Kabar gembiranya, lulusan SMA sederajat dapat mendaftarkan diri sebagai anggota KPPS Pilkada 2024.
Baca juga: Rekrutmen Pengawas TPS Pilkada Pasaman Barat Dibuka 12 September, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Selain pendidikan, ada sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar sebagai petugas KPPS Pilkada 2024.
Berikut syarat pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024 dikutip dari akun Instagram KPU Bontang:
- Warga Negara Indonesia
- Usia Minimal 17 Tahun dan Maksimal 55 Tahun
- Setia Kepada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi Mempunyai Integritas, Pribadi yang kuat, jujur, dan Adil
- Sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengurus Partai Politik
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Berkas Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Masyarakat yang mendaftar sebagai KPPS Pilkada 2024, wajib melampirkan sejumlah berkas atau dokumen di bawah ini:
- Pas foto 4x6
- e-KTP
- Ijazah terakhir
- Surat pendaftaran
- Daftar Riwayat Hidup
- Surat Keterangan Sehat
Berkas pendaftaran KPPS Pilkada 2024 kemudian diserahkan ke Sekretariat PPS di wilayah tempat Anda tinggal.
Jadwal Pembentukan KPPS Pilkada 2024
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17 September 2024-21 September 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17 September 2024-28 September 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18 September 2024-29 September 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 30 September 2024-2 Oktober 2024
- Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap calon anggota KPPS: 30 September 2024-5 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5 Oktober 2024-7 Oktober 2024
- Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS: 7 Oktober 2024-1 November 2024
- Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN: 7 Oktober 2024-1 November 2024
- Pengisian skrining riwayat kesehatan calon anggota KPPS: 7 Oktober 2024-1 November 2024
- Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
Gaji KPPS Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 Tahun 2024, berikut besaran gaji KPPS Pilkada 2024:
- Ketua KPPS: Rp 900.000
- Anggota KPPS Rp 850.000
- Pengamanan TPS atau Satlinmas: Rp 650.000
Selain itu, terdapat santunan kecelakaan kerja Badan Adhoc, antara lain:
- Meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
- Cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang
- Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
- Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang
(*)
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.