Pilkada 2024
Hasil RDP DPR-KPU, Pendaftaran Paslon Pilkada Dharmasraya Dibuka Lagi, Kotak Kosong Batal?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan surat dinas nomor 2038 pada Rabu (11/9/2024) terkait penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon kepala ...
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Surat Dinas Nomor 2038 pada Rabu (11/9/2024) terkait penerimaan kembali pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah dengan calon tunggal atau satu Paslon.
Surat dinas tersebut terbit usai KPU mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI yang dihadiri oleh pemerintah, Bawaslu dan DKPP pada Selasa (10/9/2024) lalu.
Dalam Surat Dinas Nomor 2038 itu, KPU RI memerintahkan KPU daerah untuk menerima dokumen pendaftaran Partai Politik (Parpol) yang telah mendaftarkan Paslon baru pada masa perpanjangan pendaftaran, namun belum diberikan status pendaftarannya, apakah diterima atau dikembalikan.
Meskipun begitu, ada persyaratan tambahan bagi Parpol yang telah mendaftarkan Paslon baru pada masa perpanjangan, sementara Parpol tersebut sudah mendaftarkan Paslon lain pada rentang waktu tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 lalu.
Persyaratan administrasi tersebut berupa surat pemberitahuan bermaterai cukup yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris Parpol, dan menyampaikan kepada Paslon dan Parpol koalisi awal yang substansi isi penyampaiannya adalah bahwa Parpol dimaksud mendaftarkan Paslon yang berbeda dan berkoalisi dengan Parpol yang berbeda pula dari sebelumnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pendaftaran Bakal Paslon Kepala Daerah Dharmasraya akan Kembali Dibuka
KPU Sumbar Perintahkan KPU Dharmasraya Buka Kembali Pendaftaran
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban menuturkan bahwa KPU Sumbar telah menginstruksikan KPU Dharmasraya untuk segera menindaklanjuti surat dinas KPU RI dan rekomendasi Bawaslu secara bersamaan.
Ia melanjutkan, langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh KPU Dharmasraya diantaranya adalah menetapkan kembali jadwal penerimaan dokumen pendaftaran Paslon, dan didahului dengan sosialisasi kepada berbagai pihak.
Selain jadwal penerimaan dokumen pendaftaran Paslon, kata Ory, KPU Dharmasraya juga akan menetapkan jadwal pemeriksaan kesehatan bagi Paslon baru yang status pendaftarannya diterima, jadwal penelitian administrasi syarat calon dan perbaikan syarat calon.
"KPU Dharmasraya diharapkan bersegera untuk melakukan koordinasi dengan Parpol, Bawaslu setempat dan dengan pihak keamanan perihal tindak lanjut surat edaran dan rekomendasi Bawaslu dimaksud," katanya.
Diketahui, Pilkada Dharmasraya 2024 menjadi buah bibir lantaran berpotensi terjadi calon tunggal melawan kotak kosong, setelah hanya pasangan Annisa Suci Ramadhani-Leli Arni yang mendaftar ke KPU.
Sementara itu, dinamika politik semakin hangat saat dibukanya perpanjangan pendaftaran Paslon selama tiga hari oleh KPU.
Saat itu, pasangan Adi Gunawan-Romi Siska Putra yang diusung NasDem dan PKS tidak diterima pendaftarannya.
Tim dari Adi Gunawan-Romi Siska Putra melayangkan protes ke KPU Dharmasraya, termasuk melaporkannya ke Bawaslu Dharmasraya.
Berkenaan dengan perintah KPU RI membuka kembali pendaftaran Paslon di Pilkada yang hanya ada calon tunggal, itu artinya ada peluang lagi bagi Adi Gunawan-Romi Siska Putra untuk mendaftar sebagai bakal pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Dharmasraya.
Calon tunggal melawan kotak kosong berpotensi batal bila Adi Gunawan-Romi Siska Putra mendaftar ke KPU.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Ory Sativa Syakban
Dharmasraya
Sumbar
Pilkada
Pendaftaran calon Pilkada
TribunBreakingNews
kotak kosong
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.