Pilkada 2024

BREAKING NEWS: Pendaftaran Bakal Paslon Kepala Daerah Dharmasraya akan Kembali Dibuka

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) memerintahkan agar pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) pada daerah dengan satu Paslon kembali ...

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Ory Sativa Syakban ditemui pada Jumat (14/6/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) memerintahkan agar pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) pada daerah dengan satu Paslon kembali dibuka.

Hal ini berdasarkan Surat Dinas KPU Nomor 2038 tertanggal 11 September 2024 perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Paslon pada Daerah dengan Satu Paslon.

Merespons hal tersebut, KPU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) juga meminta agar KPU Dharmasraya mengikuti intruksi tersebut.

Baca juga: Tiga Opsi Disiapkan Jika Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024

"KPU sumbar sudah menginstruksikan kepada KPU Dharmasraya untuk segera menindaklanjuti surat edaran dan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tersebut secara bersamaan," kata Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Kamis (12/9/2024).

Ia menjelaskan dalam surat dimaksud, KPU RI memerintah KPU daerah untuk menerima dokumen pendaftaran Partai Politik (Parpol) yang telah mendaftarkan Paslon baru pada masa perpanjangan pendaftaran namun belum diberikan status pendaftarannya, apakah diterima atau dikembalikan.

Meskipun begitu, terdapat persyaratan tambahan bagi Parpol yang telah mendaftarkan Paslon baru pada masa perpanjangan, sementara Parpol tersebut sudah mendaftarkan Paslon lain pada rentang waktu tanggal 27 hingga 29 Agustus yang lalu.

Dikatakan Ory, persyaratan administrasi tersebut berupa surat pemberitahuan bermaterai cukup yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris Parpol, dan sampaikan kepada Paslon dan Parpol koalisi awal.

Baca juga: Presiden Jokowi Sebut Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024 Juga Bagian dari Demokrasi

"Yang substansi isi penyampaiannya adalah bahwa Parpol dimaksud mendaftarkan Paslon yang berbeda dan berkoalisi dengan Parpol yang berbeda pula dari sebelumnya," kata Ory.

Ia menambahkan langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh KPU Dharmasraya, di antaranya menetapkan kembali jadwal penerimaan dokumen pendaftaran Paslon, dan didahului dengan sosialisasi kepada berbagai pihak.

Selain jadwal penerimaan dokumen pendaftaran Paslon, KPU Dharmasraya juga akan menetapkan jadwal pemeriksaan kesehatan bagi Paslon baru yang status pendaftarannya diterima, jadwal penelitian administrasi syarat calon dan perbaikan syarat calon.

"KPU Dharmasraya diharapkan bersegera untuk melakukan koordinasi dengan Parpol, Bawaslu setempat dan dengan pihak keamanan perihal tindak lanjut surat edaran dan rekomendasi bawaslu dimaksud," katanya. 

Sementara itu, Ketua KPU Dharmasraya, France Putra mengatakan, pihaknya tengah merapatkan terkait hal tersebut. 

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved