Kota Padang

Satpol PP Kota Padang Tertibkan 5 Lapak PKL di Taplau, Tegakkan Perda dengan Tindakan Persuasif

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar lima lapak milik pedagang kaki lima di Taplau Padang, Rabu (11/9/2024).

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rizka Desri Yusfita
istimewa
Pembongkaran bangunan liar di Taplau, Kota Padang oleh Satpol PP Padang, Rabu (11/9/2024) 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar lima lapak milik pedagang kaki lima di Taplau Padang, Rabu (11/9/2024). 

Pembongkaran ini merupakan bagian dari pengawasan dan penegakan terhadap pelanggar Perda No. 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, menyebutkan pengawasan dan penertiban dilakukan di sejumlah wilayah Kota Padang, termasuk Kawasan Sawahan Kecamatan Padang Timur hingga Pantai Padang

Pengawasan ini dipimpin oleh Kasi Operasional dan Pengendalian, Eka Putra Irwandi, serta Kasi Kerjasama, Okta Purnama.

"Di kawasan Pantai, kami mengingatkan pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku. Kami juga menertibkan lima unit bangunan liar di lokasi pantai," ujar Chandra Eka Putra.

Baca juga: Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Sawahan, Pedagang Tak Gubris Peringatan

Kasat Pol PP Padang menambahkan penertiban tetap mengutamakan tindakan secara persuasif dan humanis, namun tetap tegas dalam penegakan Perda dan Perkada di Kota Padang.

"Kami melakukan penertiban terhadap pedagang yang melanggar aturan dengan cara persuasif, humanis, dan tegas," tutur Chandra.

Chandra berharap agar masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang kaki lima tetap mematuhi aturan yang ada. 

"Kami berharap kepada masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang, tidak ada larangan dalam berjualan, namun jualanlah di tempat yang tidak melanggar aturan demi ketertiban, keindahan, dan kenyamanan bersama," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved