Kota Padang

Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Sawahan, Pedagang Tak Gubris Peringatan

Satpol PP Padang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan di kawasan Sawahan

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Satpol PP Padang
Satpol PP Padang tertibkan lapak PKL yang melanggar di kawasan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Sumatera Barat, Selasa (10/9/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Satpol PP Padang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan di kawasan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Sumatera Barat, pada Selasa (10/9/2024). 

Dalam operasi ini, petugas menyita sejumlah peralatan seperti kursi, payung, tenda, dan tabung gas milik pedagang.

Kasat Pol PP Padang, Chandra, menyebutkan bahwa para pedagang sudah diingatkan sebelumnya dan diberikan surat peringatan. 

"Sejumlah kursi, meja, dan peralatan lainnya terpaksa kami amankan," ungkapnya. 

Ia menegaskan bahwa PKL tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, namun mereka tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut.

Baca juga: Penasihat Hukum Harap Terdakwa Kasus Pembunuhan Eks Casis Bintara TNI di Sumbar Dihukum Mati

"Kita berikan surat peringatan. Kepada para PKL ini, "Jelasnya.

Dalam operasi yang di pimpin oleh Kasi Kerjasama Okta Purama, bahwa penertiban tersebut berjalan kondusif meski sedikit ada omelan dari para pedagang.

Selain itu, dengan dilakukannya tindakan ini diharapakan kedepan mereka tidak lagi berjualan di lokasi yang dilarang seperti di fasilitas umum dan fasilitas sosial. 

" Diharapakan kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang ada dan tidak melakukan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Daerah yang ada, " Harap Chandra.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved