Berita Populer Padang

POPULER PADANG: Pengamen Ditangkap Polisi dan Satpol PP Tertibkan PKL di Sawahan

Berikut ini berita Populer Padang yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang. Ada berita tentang Pengamen yang Pukul Pengunjung Pantai

Editor: Mona Triana
Satpol PP Padang
Satpol PP Padang tertibkan lapak PKL yang melanggar di kawasan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Sumatera Barat, Selasa (10/9/2024) 

"Tidak lama kemudian, pelaku memukul leher bagian belakang korban sebanyak satu kali. Atas kejadian tersebut, korban mengalami sakit di leher dan nyeri pada punggung," ujarnya.

Karena merasa dirugikan dengan ulah pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Barat agar dapat diusut lebih lanjut.

"Untuk barang bukti yang diamankan terdiri dari visum et rebertum luka dan satu topi berwarna hitam," pungkasnya.

Baca juga: Satpol PP Padang Sita Puluhan Botol Alkohol di Billiard dan Kafe, Melanggar Perda

2. Satpol PP Padang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan di kawasan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Sumatera Barat, pada Selasa (10/9/2024). 

Dalam operasi ini, petugas menyita sejumlah peralatan seperti kursi, payung, tenda, dan tabung gas milik pedagang.

Kasat Pol PP Padang, Chandra, menyebutkan bahwa para pedagang sudah diingatkan sebelumnya dan diberikan surat peringatan. 

 "Sejumlah kursi, meja, dan peralatan lainnya terpaksa kami amankan," ungkapnya. 

Ia menegaskan bahwa PKL tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, namun mereka tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut.

"Kita berikan surat peringatan. Kepada para PKL ini, "Jelasnya.

Dalam operasi yang di pimpin oleh Kasi Kerjasama Okta Purama, bahwa penertiban tersebut berjalan kondusif meski sedikit ada omelan dari para pedagang.

Selain itu, dengan dilakukannya tindakan ini diharapakan kedepan mereka tidak lagi berjualan di lokasi yang dilarang seperti di fasilitas umum dan fasilitas sosial.

" Diharapakan kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang ada dan tidak melakukan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Daerah yang ada, " Harap Chandra.

 

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved