Demo di Bukittinggi

BREAKING NEWS: Mahasiswa Kembali Demo DPRD Bukittinggi, Tuntut Transparansi Penyelesaian Kasus

Puluhan mahasiswa kembali menggelar aksi demo di Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi pada Selasa (10/9/2024).

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
Puluhan mahasiswa yang melakukan aksi demo di DPRD Bukittinggi, Selasa (10/9/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Puluhan mahasiswa kembali menggelar aksi demo di Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi pada Selasa (10/9/2024). 

Aksi ini dimulai sekitar pukul 15.00 WIB, ketika para mahasiswa berkumpul dan melakukan long march dari kawasan Lapangan Kantin menuju kantor DPRD Bukittinggi.

Tampak juga massa membawa sejumlah spanduk bertuliskan Hukum Aja Dilanggar, Apalagi..., #RIPKeadilan, Harta Tahta dan Keluarga.

"Kita datang kesini untuk mempertanyakan kembali hasil dari tuntutan kami sebelumnya," teriak salah seorang orator.

"Ada apa di Bukittinggi saat ini, karena ada beberapa kasus yang tidak nampak penyelesaiannya, apakah tertutup karena Pilkada," teriaknya lagi.

Hingga berita ini diterbitkan, mahasiswa masih melakukan orasi dan menunggu anggota DPRD Bukittinggi untuk keluar dari kantor.

Baca juga: Profil Emiko Epyardi: Perempuan Pertama Maju Sebagai Calon Bupati Solok di Pilkada 2024

Demo Sebelumnya

Ratusan mahasiswa yang tergabung dari berbagai kampus yang ada di Bukittinggi melakukan aksi demo di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (23/8/2024).

Aksi demo tersebut dilakukan mahasiswa untuk menuntut beberapa hal, seperti meminta DPRD mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan beberapa isu daerah lainnya.

"Kita datang kesini dengan membawa beberapa tuntutan terkait putusan MK tentang Pilkada dan sejumlah isu daerah," kata Ketua HMI Bukittinggi, Firman Wahyudi.

"Kami memandang putusan MK bersifat final dan meminta semua pihak berdasarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024  dan UU Nomor70/PUU-XXII/20/2024. Keputusan ini upaya bagian membuka keran demokratisasi dalam politik nasional," sambungnya.

Selain itu, mahasiswa juga mendesak DPR RI untuk Mencabut Hasil Rapat Panja yang membahas tentang UU Pilkada dan/atau Mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024.

Kemudian mendesak KPU RI sebagai self regulatory bodies (pelaksana hukum) untuk Menindaklanjuti dan Melaksanakan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 sebab sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2020 menyatakan bahwa Putusan MK bersifat final and binding.

Kemudian mendesak BAWASLU untuk menjalankan Checks and Balances untuk memastikan KPU melaksanakan Putusan MK, dan jika tetap 'tidak dilaksanakan'. Maka DKPP berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat harus memberikan sanksi tegas kepada para pihak.

Baca juga: Demo di DPRD Bukittinggi, Massa Kecewa Tak Hadirnya Zulkhairahmi & Menghilangnya Perwakilan Gerindra

Menolak dengan tegas wacana untuk Menerbitkan Perpu yang berpotensi menjadi 'biang' masalah baru, sangat tendensius, dan akan mempengaruhi politik hukum pada Pilkada.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved