BERITA POPULER SUMBAR
POPULER SUMBAR: Kelanjutan Sidang Kasus Pembunuhan Eks Casis TNI, Kebakaran Rumdin Pemkab Sijunjung
Berita populer Sumbar tentang kelanjutan sidang kasus pembunuhan eks Casis TNI dan kebakaran rumah dinas Pemkab Sijunjung.
TRIBUNPADANG.COM - Inilah berita populer Sumbar selama 24 jam terakhir tayang di TribunPadang.com.
Ada berita tentang kelanjutan sidang kasus pembunuhan eks Casis TNI dan kebakaran rumah dinas Pemkab Sijunjung.
Simak berita selengkapnya:
1. Sidang Kasus Pembunuhan Eks Casis TNI Asal Nias Dilanjutkan Pekan Depan, 4 Saksi akan Dihadirkan
Sidang kasus pembunuhan eks calon siswa (casis) Bintara TNI asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua dengan terdakwa Serda Adan Aryal Marsal akan kembali digelar pada 10 September 2024 mendatang.
Hal itu dikatakan oleh Oditur militer I-03 Padang Letkol Chk Salmon Balubun beberapa waktu lalu.
"Sidang selanjutnya akan digelar pada 10 September 2024, kami akan menghadirkan 4 orang saksi lagi," kata Salmon.
Ia mengatakan, dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa Serda Adan ini, ada 9 saksi yang akan dimintai keterangannya.
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Eks Casis TNI Asal Nias Dilanjutkan Pekan Depan, 4 Saksi akan Dihadirkan
Sebelumnya, pada sidang yang digelar Senin (2/9/2024) lalu, Oditur Pengadilan Militer Padang 01-03 hadirkan dua orang saksi pembunuhan casis TNI AL Asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua dengan terdakwa Serda Adan.
Saksi pertama adalah saksi mahkota yakni Muhammad Alvin Andrian yang juga merupakan terdakwa di Pengadilan Negeri Sawahlunto dalam kasus pembunuhan Iwan. Ia hadir via zoom.
Hadir secara langsung Taufik yang merupakan pemilik rental mobil rental, yang mana mobil tersebut digunakan oleh terdakwa pada saat eksekusi pembunuhan.
Dalam sidang ketiga terdakwa Serda Adan ini, saksi Muhammad Alvin Andrian mengatakan bahwa dirinya kenal dengan Serda Adan saat masih sekolah di pesantren pada 2012 silam.
2022 lalu, Alvian kembali berkomunikasi dengan Serda Adan. Saat itu dirinya ditawari pekerjaan sebagai pekerja tambang emas oleh Serda Adan, hingga keduanya bertemu.
"Awalnya terdakwa menyuruh sepupunya bernama Thoriq menelpon saya dan ditawarkan pekerjaan. Adan menceritakan pekerjaan tambang emas," kata Alvian.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Serda Adan, Sidang Pembunuhan Eks Casis TNI Asal Nias Selatan Dilanjutkan
Namun, ternyata pekerjaan tersebut ialah menghabisi nyawa orang lain.
"Pekerjaannya membunuh tahanan militer kata Adan. Ditawarkan uang Rp 15-20 juta, Pak. Saya belum menyetujuinya. Dikasih panjar Rp 2 juta," katanya.
Dia melanjutkan, kemudian pada 26 Desember 2022, ia dijemput Serda Adan di warungnya yang berada di Kota Solok untuk pergi ke Sawahlunto bersama Iwan.
"Setiba di Sawahlunto (lokasi pembunuhan) awalnya Adan turun dari mobil. Habis itu korban Iwan itu turun. Korban ini kencing, habis itu Adan memiting leher korban dari belakang. Korban tidak melawan. Saya yang pertama menusuk bagian perut korban, menusuk 3 kali, pertama perut, cuma robek," ujarnya.
Adapun terdakwa Serda Adan tidak membantah pernyataan yang disampaikan oleh kedua saksi.
Baca juga: Hadir di Sidang Perdana, Serda Adan Pembunuh Eks Casis TNI Iwan Sutrisman Didakwa Pasal Berlapis
Untuk diketahui, sidang ketiga pembunuhan casis TNI AL Asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua dipimpin oleh Hakim Ketua; Letkol Chk Abdul Halim, Hakim Anggota; Mayor Chk Asep Hendra dan Mayor Laut; H Hendi Rosadis. Sementara oditur ialah Letkol Chk Salmon Balubun.
Sebelumnya, oditur militer Letkol Chk Salmon Balubun mendakwa Serda Adan dengan pasal berlapis.
"Jadi tadi dalam surat dakwaan kami tadi, kami dakwakan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP, itu dakwaan primer," kata Salmon Balubun.
Sementara, dakwaan subsidernya ialah pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
"Karena dakwaannya disusun dalam bentuk kombinasi sehingga ada dakwaan kedua itu pasal 378 KUHP yang salah satu locus nya di Kota Padang, yaitu di daerah Indarung. Sehingga itu yang kami dakwakan pasal 378 KUHP," kata dia.
Dakwaan selanjutnya, ujar Salmon ialah pasal 181 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP mengenai menyembunyikan kematian.
Diketahui, motif terdakwa Serda Adan yang melakukan pembunuhan ke calon siswa casis Bintara TNI AL asal Nias Selatan Iwan Sutrisman Telaumbanua ialah karena didesak keluarga korban.
Serda Adan nekat membunuh Iwan karena merasa didesak keluarga korban agar segera meluluskan Iwan menjadi TNI AL.
Selain itu, terdakwa juga didesak oleh pihak keluarga untuk mengembalikan uang yang diberikan sebagai jaminan lulus sebagai anggota TNI AL.
Uang yang diminta pelaku kepada keluarga korban itu ialah iming-iming atau akal-akalan pelaku agar Iwan diluluskan. Padahal itu hanya penipuan.
Serda Adan yang tidak bisa mengembalikan uang tersebut akhirnya merencanakan pembunuhan di Kota Padang, Sumatera Barat.
Adapun Adan melakukan eksekusi pembunuhan ke Iwan Sutrisman di Sawahlunto, bersama temannya bernama Muhammad Alvin.
Alvin ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut karena diiming-imingi uang oleh Adan.
Baca juga: Setelah Kebakaran Rumah Dinas di Muaro, Wabup Sijunjung Serahkan Bantuan
2. BREAKING NEWS: Dua Rumah Dinas Pemkab Sijunjung Hangus Terbakar, Diduga Akibat Anak-anak Bermain Api
Dua unit rumah dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung dilaporkan hangus terbakar pada Jumat (6/9/2024) siang.
Kebakaran ini terjadi sekitar pukul 13.00 WIB di samping Masjid Nurul Hidayah, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.
Pantaun TribunPadang.com gembulan asap masih terlihat dari bangunan yang telah terbakar.
Petugas pemadam beserta masyarakat berjibaku mematikan api yang masih menyala.
Dua motor pun tampak terbakar tergeletak di depan rumah.
Diketahui dua unit rumah itu merupakan Gudang Kwarcab Pramuka dan Rumah Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Sijunjung.
Dugaan sementara kebakaran terjadi karna anak-anak bermain api hingga membakar motor yang terletak didepan rumah itu serta kerugian kebakaran belum bisa ditaksir.
3 BERITA POPULER SUMBAR: Evakuasi Wisatawan Tersesat, Maaarak Bungo Lamang dan Kakak Beradik Tewas |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER SUMBAR: Tewas Terlindas Truk, Wako Bukittinggi Soal Kasus Suap & Minibus Kecelakaan |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER SUMBAR: Rekonstruksi Pembunuh Berantai, Pemuda Gantung Diri dan Banjir Alahan Mati |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER SUMBAR: Mobil Dinas Baru Pejabat, Kasatpol PP Disuap dan Rawa Danau Diateh Terbakar |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER SUMBAR: Emak-Emak Ikut Demo, Warga Tolak Yonkes dan Karyawan Bawa Kabur Motor Bos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.