Kasus Asusila di Padang Pariaman

Setubuhi Bocah SD, Pria Paruh Baya di Padang Pariaman Sumbar Ditangkap Polisi

Polisi menangkap seorang pria paruah baya di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Fuadi Zikri
Tribun Lampung
Ilustrasi - Polisi menangkap seorang pria paruh baya di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Polisi menangkap seorang pria paruh baya di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial J (63), warga Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.

Dia ditangkap oleh Team Sparta Satreskrim Poles Pariaman di kediamannya, Kamis (29/8/2024) malam.

"Penangkapan berdasarkan LP/B/108/VI/2024/SPKT/POLRES PARIAMAN SUMATERA BARAT, tanggal 28 Juni 2024," kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, dalam keterangannya, Sabtu (31/8/2024).

Rinto menuturkan bawah korban dalam kasus ini masih duduk di bangku sekolah dasar dan berusia delapan tahun.

Pelaku merupakan pemilik rumah tempat keluarga korban mengontrak. 

Adapun pelaku melancarkan aksinya di rumah yang ditempati korban.

Baca juga: Korban Pencabulan 2 Guru di MTI Canduang Agam Sumbar Bertambah, Sekarang Berjumlah 43 Orang

"Pelaku juga tinggal di dekat kosan orang tua korban tersebut," ujar Rinto.

Soal awal mula kasus ini terungkap, Rinto belum menjelaskannya secara detail.

Walakin, ia menyebut kasus ini dilaporkan langsung oleh orang tua korban.

"Untuk pasal sangkaan melanggar Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Rinto.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved