Pembunuhan di Sawahlunto
Gegara Tak Tahan Buang Air Besar, Pria Bacok Tukang Ojek hingga Tewas dengan Cangkul di Sawahlunto
Seorang pria berinisial SH (58) tega membacok kepala seorang tukang ojek berinisial RH (49) hingga meninggal dunia menggunakan cangkul di Kota Sawahl
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
Akibat kejadian tersebut, membuat bagian kepala korban berinisial RH mengeluarkan darah dan tergeletak di lantai. Saat pelaku berinisial SH ingin meninggalkan lokasi kejadian, datang saksi bernama Herman dan Uzaifa.
Baca juga: Berawal dari Curiga, Keluarga Korban Pembunuhan di Solok Laporkan Suami Korban ke Polres Solok
Kedua saksi sempat bertanya kepada pelaku, kenapa memukulkan cangkul ke kepala korban. Pelaku menjawab bahwa dirinya telah khilaf sambil meninggalkan korban dan lokasi kejadian.
Selanjutnya pelaku buang air besar di Masjid Tepi Air Silungkang, setelah selesai langsung menuju Pasar Silungkang untuk menenangkan diri.
Saat di perjalanan sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku bertemu dengan keponakannya bernama Furqon dan menyampaikan bahwa telah melakukan kekerasan yang membuat korban meninggal dunia dengan bersimbah darah menggunakan cangkul.
Pelaku sempat meminta Furqon untuk memeriksa kondisi korban yang telah dibacok menggunakan cangkul di rumah. Setelah itu, pelaku duduk di Pasar Silungkang, dan dihampiri oleh Kepala Dusun Pasar Baru panggilan Ubay.
"Kepala Dusun meminta pelaku untuk menyerahkan diri ke Polsek Muaro Kalaban. Setelah dibujuk, akhirnya pelaku mau untuk datang ke Polsek bersama Kepala Dusun menggunakan sepeda motor," ujarnya.
Baca juga: Bongkar Makam Diduga Iwan Casis TNI Korban Pembunuhan di Sawahlunto, Petugas Ambil Gigi Cek DNA
Untuk barang bukti yang diamankan petugas kepolisian berupa satu unit cangkul dengan panjang sekitar 71 cm, sepasang sandal jepit milik korban, dua piring kaca, satu sendok, dan satu helai baju warna orange milik pelaku.
"Terhadap terduga pelaku berinisial SH panggilan Yan disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP Jo 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.