Pembunuhan di Sawahlunto
Gegara Tak Tahan Buang Air Besar, Pria Bacok Tukang Ojek hingga Tewas dengan Cangkul di Sawahlunto
Seorang pria berinisial SH (58) tega membacok kepala seorang tukang ojek berinisial RH (49) hingga meninggal dunia menggunakan cangkul di Kota Sawahl
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SAWAHLUNTO - Seorang pria berinisial SH (58) tega membacok kepala seorang tukang ojek berinisial RH (49) hingga meninggal dunia menggunakan cangkul di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, pada Kamis (29/8/2024).
Insiden ini terjadi karena pelaku tidak tahan ingin buang air besar (BAB) dan merasa terhalang oleh korban yang sedang mencuci piring.
Keduanya diketahui juga masih memiliki hubungan keluarga yakni korban merupakan sumando dan terduga pelaku mamak rumah (ipar).
Saat ini pelaku sudah menyerahkan diri dan diamankan oleh petugas kepolisian dari Polsek Muaro Kalaban, yang diduga telah melakukan pembunuhan terhadap korban inisial RH panggilan Rudi (49), berprofesi sebagai tukang ojek.
Untuk pelaku diketahui berinisial SH panggilan Yan (58) pedagang yang beralamat di Dusun Lubuak Kubang, Desa Silungkang Oso, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto.
Dugaan tindak pidana pembunuhan ini terjadi tepatnya di Dusun Tengah Sawah, Desa Silungkang Duo, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, Sumbar, sekitar pukul 05.30 WIB.
Kasus tersebut diketahui berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar pukul 06.30 WIB, adanya ditemukan mayat berlumuran darah diduga korban tindak pidana pembunuhan.
Baca juga: Geger! Mayat Berlumuran Darah Ditemukan di Sawahlunto, Pelaku Pembunuhan Serahkan Diri

Berdasarkan informasi tersebut, personel dari Satuan Sat Reskrim bersama Polsek Muaro Kalaban bergerak cepat mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan.
Saat dilakukan proses penyelidikan sekitar pukul 07.00 WIB, didapatkan informasi dari personel piket Polsek Muaro Kalaban, telah datang seorang laki-laki dewasa berinisial SH menyerahkan diri dan mengakui bahwa telah melakukan dugaan pembunuhan.
Kasat Reskrim Polres Sawahlunto, Akp Syafrinaldi, mengatakan setelah selesai proses penyelidikan di lokasi kejadian, petugas langsung melakukan evakuasi terhadap korban dan membawanya ke RSUD Kota Sawahlunto guna dilakukan Visum Et Repertum untuk kepentingan penyidikan.
"Setelah dilaksanakan interogasi awal terhadap pelaku inisial SH panggilan Yan, ia mengaku telah melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban dengan inisial RH panggilan Rudi," kata Akp Syafrinaldi.
Ia menjelaskan, korban berinisial RH diduga dibacok dengan menggunakan cangkul oleh pelaku yang berinisial SH di rumah mertuanya.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Serda Adan, Sidang Pembunuhan Eks Casis TNI Asal Nias Selatan Dilanjutkan
Kejadian berawal ketika pelaku berinisial SH terbangun dari tidur karena sakit perut ingin buang air besar sekitar pukul 05.30 WIB, ketika menuju WC terhalang oleh korban yang sedang mencuci piring di dekat pintu masuk.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia meminta korban untuk pergi sebentar dikarenakan sakit perut hendak buang air besar dan sudah tidak tahan. Namun, diduga korban meminta untuk menunggu dengan nada sedikit keras.
"Hal itu diduga membuat pelaku emosi dan melihat adanya cangkul terletak dis sekitar lokasi kejadian. Akhirnya pelaku memukulkan mata cangkul ke arah kepala korban sebanyak lima kali," katanya.
Akibat kejadian tersebut, membuat bagian kepala korban berinisial RH mengeluarkan darah dan tergeletak di lantai. Saat pelaku berinisial SH ingin meninggalkan lokasi kejadian, datang saksi bernama Herman dan Uzaifa.
Baca juga: Berawal dari Curiga, Keluarga Korban Pembunuhan di Solok Laporkan Suami Korban ke Polres Solok
Kedua saksi sempat bertanya kepada pelaku, kenapa memukulkan cangkul ke kepala korban. Pelaku menjawab bahwa dirinya telah khilaf sambil meninggalkan korban dan lokasi kejadian.
Selanjutnya pelaku buang air besar di Masjid Tepi Air Silungkang, setelah selesai langsung menuju Pasar Silungkang untuk menenangkan diri.
Saat di perjalanan sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku bertemu dengan keponakannya bernama Furqon dan menyampaikan bahwa telah melakukan kekerasan yang membuat korban meninggal dunia dengan bersimbah darah menggunakan cangkul.
Pelaku sempat meminta Furqon untuk memeriksa kondisi korban yang telah dibacok menggunakan cangkul di rumah. Setelah itu, pelaku duduk di Pasar Silungkang, dan dihampiri oleh Kepala Dusun Pasar Baru panggilan Ubay.
"Kepala Dusun meminta pelaku untuk menyerahkan diri ke Polsek Muaro Kalaban. Setelah dibujuk, akhirnya pelaku mau untuk datang ke Polsek bersama Kepala Dusun menggunakan sepeda motor," ujarnya.
Baca juga: Bongkar Makam Diduga Iwan Casis TNI Korban Pembunuhan di Sawahlunto, Petugas Ambil Gigi Cek DNA
Untuk barang bukti yang diamankan petugas kepolisian berupa satu unit cangkul dengan panjang sekitar 71 cm, sepasang sandal jepit milik korban, dua piring kaca, satu sendok, dan satu helai baju warna orange milik pelaku.
"Terhadap terduga pelaku berinisial SH panggilan Yan disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP Jo 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.