Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Solok Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Mantap Praja Singgalang
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Mantap Praja Singgalang tahun 2024
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Mantap Praja Singgalang tahun 2024, Senin (26/08/2024).
Pada kesempatan itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Solok Gadis M memberikan paparan terkait peran Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Solok.
Ia menyampaikan menyampaikan bahwa Bawaslu melaksanakan pengawasan secara maksimal setiap tahapan pemilihan yang dilaksanakan oleh KPU.
"Ruang lingkup pengawasan Bawaslu Kabupaten Solok pada pemilihan meliputi beberapa aspek seperti proses penanganan pelanggaran pemilihan, tata cara penyelesaian sengketa serta menjelaskan tentang pengawasan partisipatif," ujar Gadis.
Gadis mengungkapkan hal tersebut dilakukan bertujuan mendorong seluruh masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024 ini.
Baca juga: KPU Solok Gandeng RS Unand untuk Cek Kesehatan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024
"Tidak hanya itu, rapat ini merupakan pertemuan penting bagi kita untuk melakukan koordinasi dan sinergi dengan stakeholder dalam melakukan langkah-langkah pencegahan pelanggaran dan ganggunan keamanan agar pemilihan serentak tahun 2024 di Kabupaten Solok berjalan dengan damai dan lancar,” pungkasnya.
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.