Pilkada 2024
KPU Padang Buka Pendaftaran Bakal Paslon Kepala Daerah Mulai 27 Agustus 2024
(KPU) Kota Padang akan membuka pendaftaran bakal pasangan calon (Bacalon) Kepala Daerah pada 27 sampai 29 Agustus 2024.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang akan membuka pendaftaran bakal pasangan calon (Bacalon) Kepala Daerah pada 27 sampai 29 Agustus 2024.
Ketua KPU Kota Padang Dorri Eka mengatakan pendaftaran akan dibuka selama dua hari mulai pukul 08.00 WIB di Kantor KPU Kota Padang.
Sebelum pendaftaran KPU Padang akan melakukan pengumuman terlebih dahulu pada 24 sampai 26 Agustus melalui kanal media sosial.
"Pendaftaran kepala daerah mulai 27 Agustus," kata Dorri, Jumat (23/8/2024).
Dorri mengatakan, jelang pendaftaran bakal paslon kepala daerah, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan partai politik untuk memastikan jadwal pendaftaran masing-masing parpol.
Baca juga: KPU Padang Pariaman Siapkan Dua Format Regulasi Jelang Pencalonan Pilkada 2024 Pasca Putusan MK
"Sampai saat ini belum ada Parpol yang memastikan jadwal pendaftaran," kata Dorri.
Terkait putusan MK, Dorri mengatakan pihaknya masih menunggu arahan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas dukungan.
Menurutnya, arahan tersebut akan dituangkan dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) tentang Pilkada 2024. (*)
| KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
|
|---|
| Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
|
|---|
| DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
|
|---|
| Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
|
|---|
| KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pilkada-serentak-2024.jpg)