Kecelakaan Kereta Api di Pariaman
Kronologi Tabrakan Maut KA Pariaman Ekspres Vs Honda Mobilio: 2 Tewas dan 1 Luka Berat
Kecelakaan kereta api dengan mini bus jenis Honda Mobilio terjadi di perlintasan kereta api Desa Toboh Palabahan, Kota Pariaman,
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
Kata dia, info sementara terdapat ada tiga orang penumpang di dalam kendaraan mobil Honda Mobilio. "Dimana satu orang meninggal dunia, dan dua orang dalam kondisi luka berat," ujar M. As’ad Habibuddin.

Adapun KA (B2) Pariaman Ekspres tidak mengalami kerusakan dan dapat melanjutkan perjalanan kembali pada pukul 07.21 WIB.
"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar M. As’ad Habibuddin.
Dijelaskannya, pada saat kejadian Masinis sudah membunyikan klakson untuk memperingatkan kepada pengguna jalan, bahwa KA akan melintas.
"Akibat kejadian ini KA (B2) Pariaman Ekspres masuk Stasiun Pariaman terlambat 10 menit, yaitu pukul 07.28 WIB," sebutnya.
As’ad menegaskan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.
Baca juga: Sinopsis Kereta Berdarah, Film Horor Indonesia yang Dibintangi Hana Malasan dan Zara Leola
Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
Ia menjelaskan, hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.
Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.
Baca juga: Travel Padang-Lubuk Basung Tertabrak Kereta Api di Koto Tangah, 6 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.
Pengelolaan untuk perlintasan sebidang yang berada di Jalan Nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di Jalan Provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di Jalan Kabupaten/Kota dan Desa.
KAI mengimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.