Ombudsman RI Temukan Indikasi Maladministrasi Pelayanan KUR Mikro bagi Nasabah Bank BRI di Padang
Ombudsman RI menemukan adanya indikasi maladministrasi dalam pelayanan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI Wilayah Padang. Temuan ini didapat ...
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ombudsman RI menemukan adanya indikasi maladministrasi dalam pelayanan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI Wilayah Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Temuan ini didapat setelah Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, melakukan kunjungan pemantauan ke Sumbar untuk meninjau langsung pelaksanaan program KUR.
Hal ini disampaikan Yeka Hendra Fatika saat menggelar konferensi pers pada Rabu (14/08/2024) di Regional Office BRI Padang.
Dalam inspeksi yang dilakukan, Yeka Hendra Fatika menemukan bahwa sebanyak 12 nasabah KUR di Bank BRI Wilayah Padang, yang meminjam dana di bawah Rp100 juta, dipersyaratkan memberikan agunan.
"Persyaratan agunan tersebut meliputi BPKB motor hingga sertifikat rumah dengan total valuasi mencapai Rp656 juta," kata Yema.
Yeka Hendra Fatika menyatakan bahwa persyaratan agunan untuk pinjaman KUR di bawah Rp100 juta tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 1 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman hingga Rp100 juta.
"Ini jelas merupakan bentuk maladministrasi yang tidak seharusnya terjadi dalam pelayanan publik, terutama yang terkait dengan program pemerintah untuk mendukung UMKM,” kata Yeka.
Baca juga: Bank Nagari Siap Salurkan, KUR Sebesar Rp 2 Triliun Sepanjang Tahun 2024
Ombudsman RI telah melakukan langkah-langkah persuasif kepada pihak Bank BRI untuk menyelesaikan permasalahan ini. Hasilnya, sebanyak 10 dari 12 nasabah KUR yang terkena dampak telah menerima kembali agunan mereka, sementara 2 nasabah lainnya masih dalam proses pencocokan data dengan pihak internal Bank BRI
Yeka Hendra Fatika juga mengimbau para nasabah KUR Bank BRI dan bank penyalur lainnya yang masih dipersyaratkan agunan untuk segera melapor ke Ombudsman RI.
"Kami siap membantu secara gratis dan menjamin kerahasiaan pelapor. Pelayanan publik harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan Ombudsman RI berkomitmen untuk memastikan hal tersebut,” tegas Yeka.
Sebelumnya, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat telah melakukan inspeksi lapangan di wilayah Padang pada 6-9 Agustus 2024 untuk meninjau pelaksanaan KUR yang disalurkan kepada UMKM.
Inspeksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa program KUR berjalan sesuai dengan aturan, tanpa memberatkan nasabah dengan syarat-syarat yang tidak seharusnya.
Program KUR merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM. Program ini dirancang untuk memudahkan UMKM dalam mendapatkan dukungan modal, dan menjadi salah satu fokus pengawasan Ombudsman RI, terutama karena Bank BRI merupakan BUMN dengan mayoritas saham dimiliki oleh negara.
Ombudsman RI akan terus memantau pelaksanaan KUR di berbagai wilayah dan memastikan bahwa bank penyalur, termasuk BRI, mematuhi peraturan yang berlaku.
"Kami berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan, dan nasabah dapat menikmati manfaat dari program KUR sebagaimana yang telah direncanakan oleh pemerintah,” tutup Yeka Hendra Fatika
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Kemenkes RI Resmikan Unit Transplantasi Ginjal RSUP M Djamil Padang, Tingkat Keberhasilan 99 Persen |
![]() |
---|
Pelatih Persebaya Akui Sulit Raih Kemenangan, Gol Tunggal Hancurkan Mimpi Semen Padang di GBT |
![]() |
---|
Wali Kota Fadly Amran Buka Resmi Forum Komunikasi Ilmiah Digelar FKG Universitas Baiturrahmah Padang |
![]() |
---|
UNP Gelar Edukasi Kosmetik Aman untuk Guru MGMP Kimia Kota Padang |
![]() |
---|
BRI Super League 2025 - Hanya 10 Pemain, Semen Padang FC Harus Akui Keunggulan Persebaya Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.