Kasus Kematian Casis Bintara Asal Nias
Kuasa Hukum Alm Iwan Sutrisman Yakin Serda Adan Dihukum Berat, Tuntut Ganti Rugi Rp5 Miliar
Sarozinema Laia, kuasa hukum keluarga almarhum Iwan Sutrisman Telaumbanua berharap dakwaan terhadap terdakwa Sersan Dua Pom Adan Aryan Marsal ...
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sarozinema Laia, kuasa hukum keluarga almarhum Iwan Sutrisman Telaumbanua berharap dakwaan terhadap terdakwa Sersan Dua Pom Adan Aryan Marsal yang disampaikan Oditur bisa dipertimbangkan majelis hakim Pengadilan Militer I-03 Padang.
Menurutnya, dakwaan yang sudah disusun jaksa Oditur militer itu sangat cermat, dan terang benderang.
"Kami yakin selaku kuasa hukum keluarga korban, terdakwa akan dihukum seberat-beratnya oleh pengadilan," kata Sarozinema usai sidang, Rabu (14/8/2024).
Menurutnya, adanya eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa merupakan hal biasa dalam persidangan.
"Tapi menurut kami apa yang didakwakan oleh Oditur militer itu, saudara terdakwa tidak akan lolos dalam pasal-pasal yang sudah diuraikan," tambahnya.
Keluarga Minta Ganti Rugi Rp 5 Miliar
Keluarga almarhum Iwan Sutrisman Telaumbanua menuntut ganti rugi kepada terdakwa Serda Adan senilai Rp 5 miliar.
Sarozinema Laia menjabarkan angka tersebut merupakan akumulasi dari kerugian korban, yakni kehilangan jiwa dan kerugian materil yang dialami keluarga korban.
"Secara materil yang sudah diakumulasi kerugian yang dialami yang sudah ada bukti lebih dari Rp 200 juta. Ditambah dengan biaya-biaya yang sudah dikeluarkan keluarga korban, ditambah hilangnya nyawa korban," katanya.
Terdakwa Serda Adan Didakwa Pasal Berlapis
Pengadilan Militer Padang I-03 menggelar sidang perdana kasus pembunuhan eks calon siswa (casis) Bintara TNI Angkatan Laut asal Nias Selatan Sumatera Utara bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua, Rabu (14/8/2024) siang.
Sidang dimulai pukul 13.30 WIB dan berakhir pukul 15.10 WIB. Sidang ini digelar di Ruang Sidang Tuanku Imam Bonjol Pengadilan Militer I-03 Padang.
Dalam sidang perdana ini, terdakwa Sersan Dua Pom Adan Aryan Marsal hadir bersama tiga orang penasihat hukumnya. Terdakwa Adan tampak mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL).
Sidang dengan nomor perkara 60-K/PM.I-03/AL/VIII/2024 dipimpin tiga orang hakim, Letkol Chk Abdul Halim sebagai hakim ketua, Mayor Chk Asep Hendra dan Mayor Laut (H) Hendi Rosadi sebagai hakim anggota. Sementara, panitera pengganti ialah Pelda Surya Dinata
Sementara, oditur dalam sidang ini ialah Letkol Chk Salmon Balubun. Dalam dakwaannya, terdakwa dikenakan empat pasal.
"Jadi tadi dalam surat dakwaan kami tadi, kami dakwakan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP, itu dakwaan primer," kata Salmon Balubun.
Sementara, dakwaan subsidernya ialah pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Restitusi Rp550 Juta Tak Dikabulkan, Hukuman Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias Dinilai Terlalu Ringan |
![]() |
---|
Penasihat Hukum Korban Kecewa, Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Hanya Divonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Tok! Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI |
![]() |
---|
Sidang Putusan Serda Adan Digelar 21 Oktober 2024, Tuntutan Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Serda Adan Tak Ajukan Pembelaan, Hanya Mohon Keringanan Hukuman di Pengadilan Militer Padang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.