Kasus Kematian Casis Bintara Asal Nias

Kuasa Hukum Alm Iwan Sutrisman Yakin Serda Adan Dihukum Berat, Tuntut Ganti Rugi Rp5 Miliar

Sarozinema Laia, kuasa hukum keluarga almarhum Iwan Sutrisman Telaumbanua berharap dakwaan terhadap terdakwa Sersan Dua Pom Adan Aryan Marsal ...

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Wahyu Bahar/tribunpadang.com
Serda Adan tertunduk saat Oditur membacakan dakwaan dalam sidang militer kasus pembunuhan eks calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut asal Nias Selatan Sumatera Utara bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua, Rabu (14/8/2024) siang. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sarozinema Laia, kuasa hukum keluarga almarhum Iwan Sutrisman Telaumbanua berharap dakwaan terhadap terdakwa Sersan Dua Pom Adan Aryan Marsal yang disampaikan Oditur bisa dipertimbangkan majelis hakim Pengadilan Militer I-03 Padang.

Menurutnya, dakwaan yang sudah disusun jaksa Oditur militer itu sangat cermat, dan terang benderang.

"Kami yakin selaku kuasa hukum keluarga korban, terdakwa akan dihukum seberat-beratnya oleh pengadilan," kata Sarozinema usai sidang, Rabu (14/8/2024).

Menurutnya, adanya eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa merupakan hal biasa dalam persidangan.

"Tapi menurut kami apa yang didakwakan oleh Oditur militer itu, saudara terdakwa tidak akan lolos dalam pasal-pasal yang sudah diuraikan," tambahnya.

Keluarga Minta Ganti Rugi Rp 5 Miliar

Keluarga almarhum Iwan Sutrisman Telaumbanua menuntut ganti rugi kepada terdakwa Serda Adan senilai Rp 5 miliar.

Sarozinema Laia menjabarkan angka tersebut merupakan akumulasi dari kerugian korban, yakni kehilangan jiwa dan kerugian materil yang dialami keluarga korban.

"Secara materil yang sudah diakumulasi kerugian yang dialami yang sudah ada bukti lebih dari Rp 200 juta. Ditambah dengan biaya-biaya yang sudah dikeluarkan keluarga korban, ditambah hilangnya nyawa korban," katanya.

Terdakwa Serda Adan Didakwa Pasal Berlapis

Pengadilan Militer Padang I-03 menggelar sidang perdana kasus pembunuhan eks calon siswa (casis) Bintara TNI Angkatan Laut asal Nias Selatan Sumatera Utara bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua, Rabu (14/8/2024) siang.

Sidang dimulai pukul 13.30 WIB dan berakhir pukul 15.10 WIB. Sidang ini digelar di Ruang Sidang Tuanku Imam Bonjol Pengadilan Militer I-03 Padang.

Dalam sidang perdana ini, terdakwa Sersan Dua Pom Adan Aryan Marsal hadir bersama tiga orang penasihat hukumnya. Terdakwa Adan tampak mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL).

Sidang dengan nomor perkara 60-K/PM.I-03/AL/VIII/2024 dipimpin tiga orang hakim, Letkol Chk Abdul Halim sebagai hakim ketua, Mayor Chk Asep Hendra dan Mayor Laut (H) Hendi Rosadi sebagai hakim anggota. Sementara, panitera pengganti ialah Pelda Surya Dinata

Sementara, oditur dalam sidang ini ialah Letkol Chk Salmon Balubun. Dalam dakwaannya, terdakwa dikenakan empat pasal.

"Jadi tadi dalam surat dakwaan kami tadi, kami dakwakan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP, itu dakwaan primer," kata Salmon Balubun.

Sementara, dakwaan subsidernya ialah pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved