Pilkada 2024
KPU Sijunjung Tetapkan 173,772 DPS Pilkada 2024, Bakal Siapkan 445 Tempat Pemungutan Suara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung menetapkan 173,772 Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung menetapkan 173,772 Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal itu disampaikan dalam rapat pleno terbuka di Aula Dinas PUPR, Minggu (11/8/2024).
Ketua KPU Kabupaten Sijunjung, Dori Kurniadi menjelaskan rapat pleno rekapitulasi ini dilakukan guna menyempurnakan data pemilih di Kabupaten Sijunjung untuk Pilkada serentak nantinya.
KPU Sijunjung menetapkan 173,772 DPS dengan jumlah pemilih laki-laki 86,760 dan perempuan 87,012.
“Data jumlah pemilih ini akan terus diupdate hingga ditetapkan daftar pemilih tetap,” terangnya.
Baca juga: Gramedia Padang Gelar Nobar Bareng Eka Kurniawan, Bahas Novel Anjing Mengeong Kucing Menggonggong
Kepala Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sijunjung, Juni Wandri mengatakan rekapitulasi DPS dilakukan secara berjenjang.
“Rekapitulasi DPS berjenjang dari tingkat nagari, kecamatan, kabupaten hingga tingkat Provinsi,” katanya.
Ia juga menjelaskan jumlah pemilih pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) tak akan lebih dari 600 pemilih.
“Untuk persiapan Pilkada 2024 ini, pihaknya akan menyiapkan 445 TPS dari jumlah TPS tersebut, sesuai regulasi bahwa jumlah pemilih dalam satu TPS itu adalah maksimal 600 pemilih,” tutupnya.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.