Kurir dan Pengedar Sabu Ditangkap di Payakumbuh, Polisi Sita Barang Bukti

Dua pria diamankan polisi setelah terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Payakumbuh.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
ist
Pelaku AF dan AT bersama barang bukti saat diamankan ke Mapolres Payakumbuh, Kamis (8/8/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Dua pria diamankan polisi setelah terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Payakumbuh. 

Penangkapan dilakukan oleh Tim Sat Narkoba Polres Payakumbuh pada Kamis (8/8/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra pelaku berinisal AF (40) yang berperan sebagai kurir ditangkap saat mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut sementara AT (35) selaku penjual di tangkap saat berada di rumah.

Aiga mengungkapkan bahwa pihaknya telah lama mengintai pergerakan pelaku AT yang menjadi bandar narkoba.

"Kita sudah mencurigai dan mengantongi nama AT sebagai salah satu pelaku peredaran narkotika di Payakumbuh. tertangkapnya AF sebagai kurir, semakin mempermudah kita untuk meringkus AT," jelasnya, Sabtu (10/8/2024).

Baca juga: Sosialisasi Koperasi Sijunjung: Upaya Dekranasda untuk Peningkatan IKM dan Kolaborasi Bisnis

Menurut Aiga, pihaknya mengamankan AF di sekitaran Kelurahan Koto Kociak Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.

Saat diamankan, Polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu di kantong celana belakang AF yang disimpan dalam kotak rokok.

"AF mengaku bahwa dirinya telah disuruh AT untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada seseorang di sekitaran Jalan Kesehatan tersebut," katanya.

"Berdasarkan pengakuan AF itu, tim langsung memburu dan mencari keberadaan AT," sambungnya.

Selanjutnya, Polisi langsung menuju keberadaan AT dirumahnya yang berlokasi di Kelurahan Ikua Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payamkumbuh.

Baca juga: Pemko Payakumbuh Terima Penghargaan Universal Health Coverage Dari Pemerintahan RI

"Saat penyergapan tersebut AT tak berkutik saat kita menangkapnya serta menemukan dua pack plastik bening di dalam kamar AT yang di duga digunakan untuk membungkus narkotika jenis sabu untuk di jual," katanya.

"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah di tahan di Mapolres Payakumbuh untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved