Pilkada 2024
KPU Pariaman Tekankan Pentingnya LHKPN dan Surat Tidak Pailit bagi Calon Kepala Daerah Pilkada 2024
Menjelang tahapan pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024, KPU Kota Pariaman mengadakan sosialisasi intensif kepada partai politik
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Menjelang tahapan pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024, KPU Kota Pariaman mengadakan sosialisasi intensif kepada partai politik dan pemangku kepentingan.
Fokus utama sosialisasi kali ini menekankan pentingnya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan surat keterangan sedang tidak pailit bagi setiap calon kepala daerah.
Sosialisasi ini meliputi syarat dokumen calon yang harus disiapkan jelang pendaftaran, mengingat ada sejumlah dokumen yang membutuhkan waktu lama untuk pengurusannya.
Ketua KPU Pariaman Ali Unan, mengatakan, dokumen tersebut sangat diperlukan, oleh sebab itu, jangan sampai ada bakal calon atau pasangan bakal calon yang gagal pencalonannya karena tidak sempat menyiapkan dokumen yang diminta.
Sejumlah dokumen itu antara lain, surat berkelakuan baik dari kepolisian, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau menyerahkan laporan harta kekayaan pribadi, laporan pajak, surat kesehatan dan bebas dari pengaruh narkoba, hingga surat sedang tidak pailit.
Baca juga: Budi Satriadi Gandeng Nosa Ekananda Maju Pilkada Solok 2024, Kantongi Dukungan Dua Partai
"Biasanya mengurusnya LHKP, Pajak, dan sedang tidak pailit agak lama. Makanya kami sosialisasikan dari sekarang," katanya, Selasa (6/8/2024).
Ia mengatakan pihaknya juga akan membuat tabel terkait dokumen yang harus disiapkan oleh pasangan bakal calon guna mempermudah pencalonan walikota dan wakil walikota di daerah itu.
Sedangkan bakal calon dari aparatur sipil negara, kata dia syarat pendaftarannya cukup dengan surat pemunduran diri dan menyurati badan kepegawaian.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Pariaman Dharma Syoergana Putera mengatakan pada kegiatan tersebut pihaknya menyampaikan Peraturan KPU Nomor 8 tentang proses pencalonan serta syarat-syarat pencalonan kepada partai politik.
"(Setelah ini) partai politik sudah harus mempersiapkan beberapa item persyaratan pasangan calonnya, karena beberapa persyaratan membutuhkan waktu lama dalam pengurusannya," ujarnya.
Baca juga: KPU Bukittinggi Gelar Rapat Koordinasi Jelang Pilkada 2024, Ingatkan Bapaslon Lengkapi Syarat
Ia menyebutkan tahapan pendaftaran tersebut yaitu pengumuman pendaftaran calon walikota dan wakil walikota dilaksanakan mulai dari 24 sampai 26 Agustus 2024, pendaftaran dilaksanakan mulai dari 27 sampai 29 Agustus 2024 sedangkan penetapan calon pada 22 September 2024.(*)
Pilkada 2024
KPU Pariaman
LHKPN
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
surat keterangan sedang tidak pailit
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.