Kasus Pelecehan di UIN IB Padang
UIN Imam Bonjol Padang Bentuk Tim Disiplin Tindaklanjuti Kasus Kekerasan Seksual Dosen HTN
UIN Imam Bonjol Padang mengambil langkah tegas terkait kekerasan seksual yang melibatkan salah seorang dosen Prodi Hukum Tata Negara (HTN)
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang mengambil langkah tegas terkait kekerasan seksual yang melibatkan salah seorang dosen Prodi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syari'ah.
Kampus ini telah membentuk tim disiplin untuk menangani kasus tersebut.
Wakil Rektor I UIN IB Padang Yasrul Huda mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) telah menyerahkan rekomendasi terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum dosen tersebut pada Senin, 29 Juli 2024.
Selanjutnya Rektor UIN IB telah membentuk tim disiplin untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Diketuai langsung oleh Wali Rektor I UIN IB Padang, tim ini terdiri dari bagian kepegawaian, Satuan Pengawas Internal (SPI), atasan langsung, Pejabat Pembina Kepegawaian, dan pejabat lain yang ditunjuk.
Baca juga: Heboh Dosen Lecehkan Mahasiswa di UIN Imam Bonjol Padang, Kampus Bentuk Tim Disiplin
"Saya sebagai penanggung jawab tim. Hari ini kami akan mulai melakukan rapat perdana," kata Yasrul Huda, Kamis (1/8/2024)
Yasrul Huda mengatakan saksi yang akan diberikan mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan BKN Nomor 6 tahun 2022.
"Kita tidak punya kebijakan, tapi kita melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan BKN Nomor 6 tahun 2022," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/ilustrasi-pelecehan-seksual.jpg)