Kasus Kematian Afif Maulana
Polda Sumbar Terima Surat Permohonan Ekshumasi Jenazah Afif Maulana, Selanjutnya Lakukan Kajian
Polda Sumatera Barat (Sumbar) telah menerima surat permohonan ekshumasi jenazah Afif Maulana (13), yang ditemukan meninggal di bawah Jembatan Kuranji,
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polda Sumatera Barat (Sumbar) telah menerima surat permohonan ekshumasi jenazah Afif Maulana (13), yang ditemukan meninggal di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengatakan pada pihaknya telah menerima surat permohonan untuk ekshumasi terhadap saudara Afif Maulana.
Ia menjelaskan, surat permohonan tersebut dari keluarga Afif Maulana melalui LBH Padang pada Senin tanggal 29 Juli 2024.
"Kita sudah menerima surat permohonan tersebut. Jadi apa yang kita tunggu-tunggu selama ini, baru datang kemarin tanggal 29 Juli 2024," ujar Kombes Pol Dwi Sulistyawan dalam jumpa pers, Rabu (31/7/2024).
Ia menjelaskan, rencana ekshumasi sudah lama, tetapi baru Senin kemarin diluncurkan surat permohonannya.
Baca juga: Update Kasus Kematian Afif Maulana di Padang: Saksi Bertambah, Total 85 Orang Diperiksa
"Kami dari Polda Sumbar dan Polresta Padang selaku penyelidik kasus ini akan melakukan pengkajian, sehingga akan lebih jelas artinya apakah permohonan ini disetujui atau tidak," katanya.
Hal itu dikarenakan suratnya memang baru diterima pihaknya pada Senin sore, sehingga akan dilakukan pengkajian.
"Karena baru saat ini ada pihak dari keluarga korban penemuan mayat yang mengajukan permohonan," sebutnya.
Jadi, pihaknya akan melakukan pengkajian dengan koordinasi di internal kepolisian maupun dengan unsur-unsur lain yang ada di luar.
Terkait dengan permohonan ekshumasi yang menjadi kajian dari awal, pihaknya dari Polda Sumbar mempersilahkan permohonan tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Gelar Lagi Konferensi Pers Kasus Kematian Afif Maulana di Padang
"Permohonan itu akan kita tindak lanjuti, selama tidak melanggar aturan atau Undang-undang, kemudian selama kegiatan itu membantu dalam menyelesaikan kasus penemuan mayat," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Putusan PTUN Padang Batalkan Hak Akses Autopsi Afif Maulana, Keluarga Ajukan Kasasi ke MA |
![]() |
---|
Keluarga Kecewa Polda Sumbar Hentikan Penyidikan Kasus Kematian Afif Maulana |
![]() |
---|
LBH Muhammadiyah & LBH Padang Desak Polisi Naikkan Status Kasus Kematian Afif Maulana ke Penyidikan |
![]() |
---|
Sidang Pembuktian Sengketa Informasi Publik Kasus Afif, Polda Sumbar Perbaiki Hasil Uji Konsekuensi |
![]() |
---|
Hasil Ekshumasi Afif Maulana Ungkap Kejanggalan, LBH Padang Desak Transparansi dari Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.