Pilkada 2024

Sampaikan 321 Saran Perbaikan, Bawaslu Sumbar Tuntaskan Pengawasan Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tuntaskan pengawasan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk pemilihan serentak tahun 2

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Ketua Bawaslu Sumbar, Alni. Bawaslu Sumbar tuntaskan pengawasan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk pemilihan serentak tahun 2024. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tuntaskan pengawasan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk pemilihan serentak tahun 2024.

Proses coklit ini telah dimulai sejak tanggal 24 Juni 2024 sampai 24 Juli 2024, dimana Bawaslu Provinsi Sumatera Barat beserta jajaran melakukan pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Pantarlih.

Ketua Bawaslu Sumbar Alni mengatakan metode pengawasan yang dilakukan selama proses coklit berlangsung dengan melekat kepada satu orang Pantarlih sejak awal hingga berakhirnya masa coklit data pemilih.

Kemudian melakukan uji petik terhadap keluarga yang sudah dilakukan coklit oleh Pantarlih sejak hari ke empat pelaksanaan coklit hingga tujuh sebelum berakhirnya masa coklit.

Selain itu jajaran pengawas juga membuka Posko Kawal Hak Pilih yang berada di Kantor Bawaslu Provinsi dan seluruh Kantor Bawaslu Kabupaten/Kota serta Kantor Panwascam yang ada di Provinsi Sumatera Barat serta melakukan Patroli Kawal Hak Pilih sampai dengan berakhirnya masa coklit pada tanggal 24 Juli 2024.

Baca juga: PKS Resmi Usung Muhammad Iqbal-Amasrul Maju Pilkada Padang 2024

"Berdasarkan hasil Pengawasan Melekat dan Uji Petik yang dilakukan oleh Pengawas Desa/Kelurahan sampai batas akhir pelaksanaan coklit tanggal 24 Juli 2024, terdapat 505.639 Kepala Keluarga pada 19 Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat yang telah didatangi oleh Pantarlih untuk dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih," kata Alni Jumat (26/7/2024).

Ia menambahkan selama pengawasan proses pencocokan dan penelitian data pemilih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 jajaran pengawas pada setiap tingkatan telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota dan jajaran terkait dengan ketepatan prosedur pelaksanaan coklit yang dilakukan.

"Saran perbaikan yang disampaikan melalui lisan dan saran perbaikan secara tertulis dengan rincian saran perbaikan yang disampaikan secara lisan berjumlah 253 dan saran perbaikan yang disampaikan secara tertulis berjumlah 68 dengan total seluruh saran perbaikan berjumlah 321 saran perbaikan," kata Alni.

Ia menegaskan setelah berakhirnya proses pencocokan dan penelitian data pemilih selanjutnya akan dilakukan penyusunan dan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada rentang waktu tanggal 1 sampai 3 Agustus 2024.

Bagi seluruh masyarakat Sumatera Barat jika selama proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada tanggal 24 Juni sampai 24 Juli 2024 masih belum terdaftar sebagai pemilih bisa mendatangi Posko Kawal Hak Pilih yang ada pada setiap Kecamatan, Kelurahan/Desa/Nagari untuk dapat ditindaklanjuti oleh jajaran pengawas.

Baca juga: PKS dan Demokrat Resmi Berkoalisi, Yulianto-M. Ihpan Siap Hadapi Pilkada Pasaman Barat 2024

Bawaslu Provinsi Sumatera Barat beserta Jajaran berkomitmen melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran sampai dengan nantinya ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada bulan September 2024

Serta tetap mengedepankan upaya-upaya pencegahan agar seluruh hak pilih masyarakat dapat terlindungi dan terakomodir pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved