Kabupaten Pasaman Barat

Razia Operasi Patuh Singgalang 2024: 104 Kendaraan Terjaring di Pasaman Barat

Operasi Patuh Singgalang 2024 yang digelar oleh Satlantas Polres Pasaman Barat berhasil menindak tegas pelanggar lalu lintas pada Sabtu malam (20/7/20

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
Humas Polres
Satu unit Bus angkutan umum diperiksa petugas Satlantas saat melintas di depan Mako Polres Pasaman Barat. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT – Operasi Patuh Singgalang 2024 yang digelar oleh Satlantas Polres Pasaman Barat berhasil menindak tegas pelanggar lalu lintas pada Sabtu malam (20/7/2024).

Dalam razia tersebut, sebanyak 104 kendaraan terjaring dari berbagai pelanggaran, menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menegakkan aturan lalu lintas di wilayah tersebut.

Razia dilakukan dengan metode stationer di depan Mako Satlantas dan hunting system di sepanjang Jalan Protokol 32, Kecamatan Pasaman.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Lantas AKP M. Irsyad Fathur Rachman mengungkapkan kegiatan ini dalam rangka operasi patuh Singgalang 2024.

"Kita lalukan penindakan secara Stationer dan Hunting,” Kata AKP M. Irsyad Fathur Rachman di Simpang Empat, Minggu (21/7/2024).

Baca juga: Emma Yohanna Raih Suara Terbanyak PSU DPD Sumbar Pasaman Barat

Dijelaskan, bahwa sasaran penindakan pelanggaran lalulintas bagi pengendara kendaraan bermotor yakni pengemudi yang masih berusia di bawah umur, tidak menggunakan helm, tidak memiliki atau menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Penindakan juga dilakukan bagi pengendara yang menggunakan knalpot racing (brong), kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi aslinya dan terhadap aksi balapan liar yang dilakukan oleh sekelompok anak-anak muda disepanjang Jalur 32 Padang Tujuh, Nagari Aua Kuning, Kecamatan Pasaman,” ungkapnya.

Kemudian, hal ini juga berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah terhadap aksi balapan liar dan penggunaan knalpot racing (brong).

"Sebanyak 15 unit kendaraan roda dua berhasil kita amankan, yang diduga hendak melakukan aksi balapan liar serta penindakan tegas terhadap pengendara berupa sanksi tilang," sebutnya.

Dijelaskan, dari hasil kegiatan malam ini, petugas melakukan penindakan sebanyak 104 berkas dengan rincian barang bukti yakni kendaraan bermotor roda dua sebanyak 98 unit dan roda empat enam unit.

Baca juga: Antrean Panjang BBM di Pasaman Barat Semua SPBU, Meningkatnya Kebutuhan Warga Jadi Penyebab

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi peraturan lalulintas selama menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya, hal itu bertujuan untuk mengurangi resiko fatalitas kecelakaan lalulintas.

"Sayangi diri Kita sendiri dan keluarga yang menunggu di rumah, jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas," imbaunya.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved