Kota Padang

Satpol PP Padang Sikat Pak Ogah, Pengemis dan Anjal di Sepanjang Bypass hingga Khatib Sulaiman

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, tertibkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sum

|
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Satpol PP Padang
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, tertibkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (19/7/2024) sore. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), pada Jumat (19/7/2024) sore.

Kepala Bidang Trantibum Tranmas Pol PP, Rozaldi Rosman, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan PMKS.

"Kita langsung bergerak melakukan penyisiran mulai dari sepanjang Jalan By Pass, menuju Jalan Hamka, hingga Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang," ujar Rozaldi pada Sabtu (20/7/2024).

Baca juga: Pengalaman Fauzan Lewati Jalan Lembah Anai yang Segera Dibuka, Wajib Hati-Hati Ada Area Diperbaiki

Dalam operasi penertiban ini, Satpol PP berhasil mengamankan 11 orang PMKS, termasuk pak ogah, pengemis, dan anak jalanan (Anjal).

Para PMKS ini kerap beraktivitas di perempatan lampu merah dan U-Turn jalan di Kota Padang, yang dianggap mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat.

Rozaldi menegaskan bahwa kegiatan para PMKS tersebut melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

"Mereka kita tertibkan saat sedang memutar balik arah mobil di U-Turn jalan," jelasnya.

Baca juga: PMI Sijunjung Berkolaborasi dengan LPM Limo Koto Laksanakan Program Jumat Pagi Bersihkan Mesjid

Selanjutnya, semua PMKS yang diamankan akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP untuk didata.

"Kita akan tunggu hasil penyelidikan PPNS. Yang pasti, mereka akan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan mereka kembali," tambah Rozaldi.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP juga memanggil pihak keluarga PMKS yang diamankan sebagai penjamin.

Langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi jumlah PMKS yang beroperasi di jalanan Kota Padang dan meningkatkan ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved