Kasus Narkoba di Payakumbuh

Polisi Ringkus 2 Pengedar Narkoba di Payakumbuh, Sumber Barang Diduga dari Bandar Besar

Tim Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap dua orang pria yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (17/7/2024).

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
Polres Payakumbuh
Tersangka FD dan BD saat diamankan ke Mapolres Payakumbuh, Rabu (17/7/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Tim Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap dua orang pria yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (17/7/2024).

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra, kedua tersangka berinisial FD (46) dan BD (27) diringkus pihak kepolisian di rumah masing-masing yang beralamat di Kelurahan Ikua Koto Dibalai, Payakumbuh Utara.

Menurut Aiga, hpenangkapan keduanya berawal dari informasi yang diterima pihaknya terkait peredaran narkotika di daerah Kelurahan Ikua Koto Dibalai.

Baca juga: Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Pria di Kubung Diringkus Satres Narkoba Polres Solok

"Mendapati informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan," ujarnya, Kamis (18/7/2024).

Sesampainya di sebuah rumah yang berlokasi di Taruko, Polisi langsung menggerebek dan mengamankan tersangka FD.

"Saat diamankan, kita menemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu siap edar. Tersangka juga sempat berusaha untuk menghilangkan barang bukti, namun berhasil kita amankan," katanya.

FD mengakui narkotika jenis sabu tersebut didapatkannya dengan cara dibeli kepada seseorang berinisial BD seharga Rp150ribu.

Baca juga: Jadi Pengedar Narkoba, Pria di Lima Puluh Kota Ditangkap di Kebun saat Menyabit Rumput untuk Ternak

Dari rumah tersangka FD, Tim Phantom langsung gerak cepat untuk mengejar keberadaan tersangka BD di sebuah rumah yang juga beralamat di Kelurahan Ikua Koto Dibalai.

"Kita juga berhasil mengamankan tersangka BD dirumahnya. Kita juga menemukan barang bukti sembilan paket narkotika jenis sabu yang di sembunyikan di lipatan kaki celana sebelah kiri," terangnya.

BD mengakui barang bukti narkotika tersebut didapatkannya dari seseorang bernama DN (DPO) seharga Rp 7juta yang pembayaranya dilakukan setelah barang selesai dijual.

"Kuat dugaan kita tersangka BD dan DN termasuk kedalam salah satu jaringan bandar besar yang saat ini masih kita selidiki," ujar Aiga.

Selain narkotika jenis sabu yang diamankan dari kedua tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti lainya berupa timbangan digital, satu unit handphone, satu pack plastik klip bening dan uang sebesar Rp 150ribu yang seluruhnya di dapat di rumah tersangka BD.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved