Jadi Pengedar Narkoba, Pria di Lima Puluh Kota Ditangkap di Kebun saat Menyabit Rumput untuk Ternak

Seorang pria paruh baya berusia 49 tahun dengan inisial YB ditangkap oleh Tim Satres Narkoba Polres Payakumbuh saat sedang menyabit rumput di kebun.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
ist
Tersangka YB bersama barang bukti saat diamankan ke Mapolres Payakumbuh, Senin (8/7/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Seorang pria paruh baya berusia 49 tahun dengan inisial YB ditangkap oleh Tim Satres Narkoba Polres Payakumbuh saat sedang menyabit rumput di kebun.

Pelaku diamankan saat berada disebuah kebun di Jorong Koto Malintang Kenagarian Batu Payuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota, Senin (8/7/2024) sekira pukul 15.45 WIB.

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra menjelaskan, petugas Satres Narkoba polres Payakumbuh mendapatkan informasi adanya orang yang telah menyimpan, memiliki dan menjual narkotika jenis sabu.

"Setelah dilakukan penyelidikan sehingga didapatkan informasi yang akurat terhadap orang tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka disebuah kebun yang sedang menyabit rumput untuk ternak," kata Aiga, Selasa (9/7/2024).

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan kertas tisu dan dimasukan dalam plastik rexona kemudian diletakan dalam kotak minuman eskrim dengan jarak lebih kurang 10 meter dari pelaku.

Baca juga: Polres Padang Pariaman Tangkap 37 Tersangka Narkoba Januari-Juni 2024, 700 Nyawa Terselamatkan

"Selain itu pelaku juga mengakui masih menyimpan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan timah rokok dan dimasukan dalam kotak rokok kemudian dibalut dengan kantong kresek warna hitam putih yang disimpan dirumpun pohon pisang dengan jarak lebih kurang 40 meter dari pelaku," terangnya.

Pelaku mengatakan memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara dibeli kepada panggilan Panjaitan dengan cara di telpon seharga Rp. 3juta.

"Tapi uang belum dikirimkan karena belum di jual, sistemnya dijual dulu baru di transfer uang hasil penjualan," ujar Aiga.

"Pelaku sudah diproses lebih lanjut, sementara itu kita akan terus memburu pemasok narkobanya," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved