Pencurian di Padang

Gara-Gara Curi Rokok di Warung, Pemuda Asal Piai Padang Masuk Penjara, Rugikan Korban Rp4,2 juta

Seorang pemuda di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi karena diduga mencuri rokok di sebuah warung. Pemuda itu berinisial LF (25 ...

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Polsek Lubuk Begalung
Barang bukti tindak pidana pencurian warung di kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang pemuda di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi karena diduga mencuri rokok di sebuah warung.

Ia berinisial LF (25), seorang sopir, warga Piai Tanah Sirah, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Pelaku melancarkan aksinya bersama temannya, berinisial A, di warung yang berlokasi di Jalan Raya Padang-Indarung, Piai Tanah Sirah. 

Tak tanggung-tanggung, rokok yang mereka curi senilai Rp4,2 juta.

"Pelaku mengambil beberapa jenis rokok dengan berbagai macam merek," kata Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Mochammad Rosidi, Rabu (3/7/2024).

Rosidi menuturkan, pelaku masuk ke dalam warung lewat pintu kayu bagian belakang yang telah dikupaknya. Sementara temannya berjaga di luar warung.

Pelaku mengangkut rokok-rokok yang dicuri itu dengan sebuah kantong plastik yang telah disiapkan.

Baca juga: Curi Berbagai Merek Rokok di Grosir, 2 Pria Diringkus Polsek Bungus Teluk Kabung, Korban Rugi 6 Juta

Setelah berhasil melancarkan aksinya, kedua langsung menjual rokok hasil curian tersebut ke sebuah warung yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Rosidi bilang pelaku berhasil mendapatkan uang Rp1,6 juta dan uang tersebut dibagi dua, yaitu Rp800.000 per orang.

Akibat kejadian tersebut membuat korban mengalami kerugian Rp4,2 juta dan melaporkannya ke Polsek Lubuk Begalung.

"Berawal dari laporan masyarakat tersebut, dilakukan penyelidikan di lapangan. Akhirnya pelaku inisial LF diamankan sedang berdiri di pinggir jalan kawasan Padang Besi, Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang," ujar Rosidi.

Ia menambahkan, setelah diinterogasi, pelaku dengan sengaja melakukan pencurian tersebut untuk dijual kembali, uangnya digunakan pelaku untuk berfoya-foya dan membeli narkotika jenis sabu.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Lubuk Begalung untuk diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Barang bukti yang diamankan berupa beberapa rokok berbagai merek, dan satu helai celana panjang jeans. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP," kata Rosidi.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved