LGBT di Bukittinggi
Tegas Tolak Perilaku LGBT, Kerapatan Adat Kurai Bukittinggi Terbitkan Maklumat Usir Pelaku
Kerapatan Adat Kurai (KAK) Bukittinggi secara resmi menerbitkan maklumat yang menegaskan adanya sanksi adat berupa pengusiran terhadap pelaku Lesbian
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Kerapatan Adat Kurai (KAK) Bukittinggi secara resmi menerbitkan maklumat yang menegaskan adanya sanksi adat berupa pengusiran terhadap pelaku Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT).
Maklumat bernomor 03/PP-KAK/VI-2024 ditandatangani perwakilan pucuk pimpinan KAK, Hans Sikumbang Datuak Sati sebagai ketua dan Edward Datuak Rajo Mulia sebagai sekretaris.
KAK berisikan penghulu atau tokoh adat tertinggi Kurai Limo Jorong yang secara administratif merupakan wilayah Kota Bukittinggi.
"Apabila pelaku LGBT yang telah menjalani proses hukum oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkot Bukittinggi untuk selanjutnya akan dilakukan Proses Hukum Adat Kurai Limo Jorong dengan mengusir pelaku," kata pucuk pimpinan adat KAK, Hans Sikumbang Datuak Sati, Selasa (2/7/2024).
Selain itu, mklumat ini berisikan pertimbangan bahwa Masyarakat Hukum Adat Kurai Limo Jorong adalah masyarakat yang menjunjung tinggi Falsafah Adat Basandi Syara'-Syarak basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Baca juga: Seorang PSK & 5 Pria LGBT Ditangkap Pol PP di Bukittinggi Sumbar, Jajakan Diri Lewat Aplikasi Online
Pertimbangan kedua adalah perbuatan asusila yang diatur dalam Undang-undang Nan Duo Puluah pada masyarakat Hukum Adat Minangkabau merupakan pedoman dan wajib dipatuhi.
Dengan pertimbangan di atas, KAK mengeluarkan maklumat dengan mengingat tentang Undang-undang Nan Duo Baleh dan Hasil kesepakatan Pangulu Pucuak serta Kerapatan Adat Kurai Limo Jorong pada tanggal 23 Juni 2024.
Kemudian KAK memutusan beberapa poin lainnya bahwa perbuatan LGBT adalah perbuatan asusila yang tidak boleh terjadi di Tanah Kural Limo Jorong.
"Masyarakat Hukum Adat Kural Limo Jorong menolak dengan keras keberadaan Pelaku LGBT di Kural Limo Jorong," kata Datuak Sati menambahkan.
Sementra untuk upaya pencegahan berkembangnya LGBT di Tanah Kural Limo Jorong akan dilakukan Penindakan oleh Parik Paga Kural Limo Jorong.
"Maklumat ini agar ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kota Bukittinggi dengan menyusun aturan yang lebih detail tentang Penyakit Masyarakat yang dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah Kota Bukittinggi," tegasnya.
"Maklumat ini dibuat untuk dapat menjadi pedoman bagi masyarakat yang berada di tanah Kural Limo Jorong dalam melakukan penegakan hukum," pungkasnya.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
VIRAL Diduga Pasangan LGBT, 2 Pria Diamankan Warga di Aur Kuning Bukittinggi Sumbar |
![]() |
---|
Satpol PP Bukittinggi Kembali Tangkap Pelaku LGBT, 3 Orang Dijaring Lewat Aplikasi |
![]() |
---|
Satpol PP Bukittinggi kembali Ringkus 5 Pelaku LGBT melalui Aplikasi |
![]() |
---|
Seorang PSK & 5 Pria LGBT Ditangkap Pol PP di Bukittinggi Sumbar, Jajakan Diri Lewat Aplikasi Online |
![]() |
---|
Masyarakat Adat Kurai Bukittinggi Gelar Orasi Tolak LGBT, Minta Pemko Buat Perda Tindak Tegas Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.