Kabupaten Pasaman Barat

Praperadilan Ditolak, Satpol PP Pasaman Barat Menang di Pengadilan Kasus Dermaga Kafe

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Adma Sadli dan Zulkifli Harahap, kuasa hukum pemilik Dermaga Kafe

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Ahmad Romi
Kabag Hukum Setda Pasbar, Rosidi bersama jajaran bagian hukum selaku kuasa termohon saat memberikan keterangan pers usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada Selasa (2/7/2024) sore. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Adma Sadli dan Zulkifli Harahap, kuasa hukum pemilik Dermaga Kafe, terhadap Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pasaman Barat ditolak oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada Selasa (2/7/2024).

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, Arny Dewi Purnamasari, memutuskan bahwa surat kuasa yang dipegang oleh pemohon tidak sah karena tidak diberikan langsung oleh tujuh tersangka yang terlibat.

Zulkifli Harahap, didampingi Adma Sadli, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim.

"Alasan majelis hakim karena kuasa yang kita pegang tidak sah. Sebab tidak diberikan langsung oleh para tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi oleh tribunpadang.com.

Sementara itu, Kabag Hukum Sekretariat Daerah, Rosidi selaku kuasa hukum Satpol PP dan Pemadam Kebakaran menyebut ada tujuh kali sidang yang berlangsung selama proses praperadilan ini hingga akhirnya hari ini diputuskan.

Baca juga: Masyarakat Kinali Unjuk Rasa di PT LIN Tuntut Penyerahan Lahan Sesuai SK Bupati Pasaman Barat

“Hari ini telah digelar sidang putusan, dimana hakim menerima eksepsi kita dan menolak permohonan pemohon terkait perkara praperadilan ini,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa sedikitnya ada tujuh orang saksi dan 17 bukti surat yang dihadirkan selama persidangan.

“Kita berharap dengan dimenangkannya Praperadilan ini, maka Satpol PP agar lebih giat lagi dalam menegakkan Perda. Tidak saja Perda soal Trantibum, melainkan juga Perda lainnya,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa prosedur yang dilakukan oleh Satpol PP telah sesuai dengan aturan yang ada dan mengenai sikap kedepan pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved