Pilkada 2024
Dua ASN Pemko Pariaman Diduga Langgar Netralitas, Pj Wako Beri Kartu Kuning
Pj Wali Kota Pariaman, Roberia, memberikan kartu kuning kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas dalam Pilkada 2024.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Pj Wali Kota Pariaman, Roberia, memberikan kartu kuning kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas dalam Pilkada 2024.
Roberia mengaku telah memberi kartu kuning pada dua nama yaitu LB dan YB.
Keduanya diberi kartu kuning untuk memberi klarifikasi atas dugaan yang ditemui oleh pihaknya.
"Untuk LB memenuhi panggilan dan tidak ditemui buktinya melakukan pendaftaran dan mendekatkan diri pada partai politik," ujarnya, Selasa (2/7/2024).
Sedangkan untuk inisial YB tidak memenuhi panggilan tertulis tersebut dan ditemui bukti memang sudah mendaftar dan melakukan pendekatan pada partai politik.
Baca juga: KPU Padang Pariaman Luncurkan Tahapan Pilkada 2024, Ajak Masyarakat Proaktif
Kartu kuning ini diberikan, menindaklanjuti laporan masyarakat. Melalui laporan tersebut Robe mengaku sudah melakukan sejumlah tindakan pencegahan dan sosialisasi.
Hanya saja hal tersebut tidak diindahkan sehingga dilakukan pemanggilan.
"Kalau sudah ada putusan KASN akan segera kami tindaklanjuti, sesuai dengan instruksi yang ada," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Dugaan pelanggaran netralitas ASN jelang Pilkada 2024 di Kota Pariaman, berujung pada rekomendasi Bawaslu setempat pada Komisi ASN.
Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini muncul setelah Bawaslu Pariaman menerima laporan dari masyarakat bahwa ada dua ASN yang terindikasi melakukan pendekatan pada partai politik.
Baca juga: Momentum HUT ke-22 Kota Pariaman, Pj Wako Sampaikan Keprihatinan pada Penyakit Sosial Masyarakat
Dua ASN itu berinisial YB (Sekda Kota Pariaman ) dan BL (Kepala BPKD Kota Pariaman).
Kepala Bawaslu Pariaman Riswan, mengatakan, kedua nama yang dilaporkan tersebut sudah ditindaklanjuti pihaknya melalui kajian awal.
"Sesuai wewenang kami, kami sudah melakukan kajian awal atas laporan tersebut dan berkoordinasi dengan kepala BPK Kota Pariaman (Pj Wako)," ujarnya.
Berdasarkan kajian awal itu, kedua terlapor ini memenuhi syarat formil (identitas dan kesesuaian data pelapor) dan syarat materil (uraian kejadian, tempat kejadian dan bukti).
Hasil kajian awal ini membuat Bawaslu Pariaman memberi rekomendasi pada KASN untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
Baca juga: Polres Padang Pariaman Tangkap 37 Tersangka Narkoba Januari-Juni 2024, 700 Nyawa Terselamatkan
"Kedua nama itu sudah kami rekomendasikan, sekarang kami menunggu tindak lanjut dari KASN," ujarnya.
Sembari menunggu, dalam perkara ini pihaknya juga harus mengawasi bagaimana perkembangan dari rekomendasi tersebut.
"Jadi saat ini wewenangnya ada di KASN untuk melakukan pembuktian lebih lanjut," ujarnya.(*)
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.