Kabupaten Dharmasraya

Bupati Dharmasraya Kukuhkan Masa Jabatan 52 Wali Nagari, Diperpanjang Jadi 8 Tahun Sesuai UU Baru

Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, resmi mengukuhkan penyesuaian masa jabatan 52 walinagari se-Kabupaten Dharmasraya

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
Pemkab Dharmasraya
Sutan Riska Tuanku Kerajaan, mengukuhkan penyesuaian masa jabatan 52 walinagari se Kabupaten Dharmasraya, di Auditorium Dharmasraya, Pulau Punjung, Selasa (2/7/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA - Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, resmi mengukuhkan penyesuaian masa jabatan 52 walinagari se-Kabupaten Dharmasraya dalam sebuah acara di Auditorium Dharmasraya, Pulau Punjung, Selasa (2/7/2024).

Dalam pengukuhan ini, masa jabatan tiga walinagari yang seharusnya berakhir pada Desember 2024 diperpanjang hingga 2026. Mereka adalah walinagari Sipangkur, Walinagari Kurnia Koto Salak, dan Walinagari Koto Besar.

Selain itu, enam walinagari yang masa jabatannya semula periode 2021-2027, diperpanjang hingga 2029. Sementara itu, 43 walinagari hasil pemilihan serentak tahun 2022, yang semula periode 2022-2028, diperpanjang hingga 2030.

Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menetapkan masa jabatan walinagari (kepala desa) menjadi delapan tahun, dari yang sebelumnya enam tahun.

Sutan Riska menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini bertujuan untuk mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat dalam mengembangkan potensi lokal, serta meningkatkan pelayanan publik.

Baca juga: Gubernur Sumbar Salurkan Bantuan BPJS Ketenagakerjaan, Bibit Ikan dan Peralatan untuk Nelayan

“Perpanjangan masa jabatan walinagari secara substansi tidak hanya untuk memperkuat walinagari, tetapi juga sebagai upaya mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat nagari sesuai potensi yang dimiliki,” katanya.

Ia berharap, para walinagari dapat mengembangkan potensi maupun sumberdaya nagari untuk memajukan perekonomian masyarakat nagari sebagai bentuk subjek pembangunan.

Lanjutnya, perpanjangan masa jabatan walinagari merupakan amanah besar dari negara.

oleh karena itu  walinagari harus melakukan inovasi-inovasi dalam menjalanjakan roda pemerintahan, pemberdayaan masyarakat bahkan dikonkritkan dengan mengajak masyarakat untuk melakukan investasi di nagarinya.

Sutan Riska juga mengingatkan agar walinagari untuk taat pada aturan penggunaan dana desa serta norma aturan lain selaku pimpinan masyarakat.

Ia menegaskan tidak ingin melihat walinagari berurusan hukum karena dana desa maupun hal-hal lain yang bertentangan dengan regulasi maupun kode etik seorang walinagari.

Baca juga: Praperadilan Ditolak, Satpol PP Pasaman Barat Menang di Pengadilan Kasus Dermaga Kafe

“Selain itu walinagari harus rajin melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan untuk memastikan pelayanan, program dan kegiatan tepat sasaran,” jelasnya.

Ia juga berpesan agar walinagari menjalin hubungan harmonis dengan semua pihak dalam menjalankan kegiatan.

Pasalnya pembangunan di wilayah nagari sangat tergantung partisipasi publik yang akan dapat diperoleh jika stakeholder mempunyai hubungan baik.

Sementara kepada Ibu-Ibu Ketua PKK Nagari yang pada saat yang bersamaan juga dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya oleh Ketua TP PKK Dharmasraya, Ny. Dewi Sutan Riska, berpesan agar selalu mendampingi suaminya yang notabene walinagari dengan baik, agar semangat dan emosinya terjaga.

Dijelaskannya, Ketua TP PKK Nagari dapat mengimplementasikan 10 program pokok PKK, dengan mengedepankan prinsip pemberdayaan, dan turut menciptakan suasana kondusif di nagari masing-masing.

“Mari tingkatkan dedikasi dan loyalitas dalam pengabdian demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Layani masyarakat dengan setulus hati,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved