Pemilu 2024

Desain Surat Suara PSU DPD RI Sumbar Disetujui, Siap Dicetak untuk 13 Juli 2024

Desain surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat (Sum

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Ory Sativa Syakban ditemui pada Jumat (14/6/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Desain surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat (Sumbar) telah rampung pada Kamis (27/6/2024).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat mengundang seluruh calon DPD untuk membahas desain surat suara tersebut. Sebanyak 16 calon DPD RI dari Sumbar telah menyetujui desain surat suara yang akan digunakan dalam PSU pada 13 Juli 2024 mendatang.

"Desain surat suara sudah disetujui dan ditandatangani oleh semua calon DPD untuk PSU," kata Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, dilansir Infopublik pada Jumat (28/6/2024).

Ory menjelaskan bahwa desain surat suara yang sudah disetujui akan segera dikirim ke pihak percetakan untuk proses pencetakan Surat Suara DPD RI Sumbar.

"Ya, desain surat suara telah selesai dan sudah ditandatangani oleh calon DPD. Kami akan segera mengirimkannya ke percetakan," ujarnya.

Baca juga: Forkopimda dan Bupati/Wako Se-Sumbar Diskusikan, Potensi Kerawanan PSU DPD RI, hingga Bahaya Narkoba

Dalam hal publikasi hasil, Ory menegaskan bahwa KPU Sumbar akan menggunakan Sistem Rekapitulasi (Sirekap) untuk memastikan transparansi informasi.

"Sistem Sirekap ini adalah bagian dari keterbukaan informasi dan berfungsi sebagai papan pengumuman, yang tidak lagi menampilkan grafik perolehan suara," tambahnya.

Selain itu, KPU Sumbar bersama dengan KPU kabupaten dan kota sedang mempersiapkan penyelenggara Ad hoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Mereka akan diberikan tugas tambahan untuk menyelenggarakan PSU DPD RI Dapil Sumbar serta mempersiapkan data DCT, Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang akan menggunakan hak pilihnya," ungkapnya.

"Langkah ini diharapkan dapat memastikan kelancaran proses PSU dan melibatkan aktif semua pihak yang terkait," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved