Gakkum KLHK Ungkap Perdagangan Sisik Trenggiling di Sijunjung, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar
Tim Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera berhasil menuntaskan penyidikan kasus perdagangan sisik trenggiling di Kabupaten Sijunjung dengan total keru
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tim Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera berhasil menuntaskan penyidikan kasus perdagangan sisik trenggiling di Kabupaten Sijunjung dengan total kerugian mencapai Rp1,3 miliar.
Pada Jumat (28/6/2024), tersangka AF (42) beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sijunjung setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kejahatan ini melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.
Tersangka dan barang bukti diserahkan pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024. Barang bukti tersebut berupa 8,63 kg sisik trenggiling, satu unit kendaraan roda dua, dan satu unit telepon genggam.
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti yang tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor : B-2145/L.3.4/Eku.1/06/2024 tanggal 25 Juni 2024.
Baca juga: Siswa MTsN Pesisir Selatan Diduga Dibully Teman Sekolah, Kasus Dilimpahkan ke Polres
Penyidik Gakkum KLHK menjerat Tersangka dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d dengan ketentuan pidana Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Kepala Seksi Wilayah II, Hariyanto, mengungkapkan penanganan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi jual beli sisik trenggiling di depan RSUD Sijunjung, Lalan, Nagari Tanah Badantuang, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung.
Kemudian ditindaklanjuti dengan Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dilindungi UU oleh Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera bersama Polda Sumatera Barat di Kabupaten Sijunjung.
"Pada tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 17.20 WIB, tim operasi yang terlebih dahulu melakukan pengintaian kemudian menyergap seorang pelaku berinisial AF (42) beserta istri yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR tanpa nomor polisi yang berada di pinggir jalan di depan RSUD Sijunjung," kata Hariyanto.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku AF (42), petugas menemukan satu buah karton/kardus yang berisi satu ekor trenggiling yang sisiknya masih menempel pada bagian kulit yang sudah dikeringkan, satu kantong plastik kresek berisi sisik Trenggiling seberat 7,32 kg, dan satu kantong plastik berisi sisik trenggiling seberat 1,31 kg serta satu HP Android.
Baca juga: Bawaslu Agam Mulai Pemetaan Kerawanan Jelang Pilkada 2024
Pelaku AF (42) merupakan warga yang beralamat di Jorong Tapi Balai, Kelurahan Manganti, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung. Selanjutnya, pelaku diamankan ke Pos Gakkum KLHK Sumatera Barat di Kota Padang untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan bahwa trenggiling (Manis javanica) mempunyai peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem alam, trenggiling memakan rayap, semut dan serangga lainnya.
Kerugian lingkungan akibat perburuan dan perdagangan trenggiling sangat besar. Valuasi ekonomi satwa liar oleh Gakkum KLHK bersama dengan Ahli dari IPB bahwa satu ekortrenggiling mempunyai nilai ekonomis berkaitan dengan lingkungan hidup sebesar Rp 50,6 juta.
"Sebanyak 1 kg sisik trenggiling diambil dari empat ekor trenggiling hidup, artinya dari jumlah barang bukti sebanyak 8,63 kg sisik trenggiling berasal dari perburuan kurang lebih 26 ekor trenggiling di alam, secara ekonomis kerugian lingkungan akibat perburuan trenggiling ini mencapai Rp 1,3 Miliar," ujar Hari Novianto.
Pihaknya mengapresiasi semua pihak atas dukungannya dalam penanganan kasus ini, khususnya Polda Sumbar dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan pintu masuk untuk mengungkap jaringan perdagangan sisik Trenggiling di wilayah Sumatera.
Baca juga: Posyandu Edelwis Mundam Sakti Sijunjung Dikunjungi Tim Penilai Provinsi Sumbar
"Kami berharap Pelaku dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan. Penyidik akan terus kita dorong untuk penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar menyasar kepada pelaku, pihak lain yang terlibat dan penerima manfaat utama dari kejahatan ini," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Harga Cabai Rp50 Ribu di Pasar Inpres Sijunjung, Pedagang Sebut Masih Stabil |
![]() |
---|
Harga Beras di Pasar Inpres Sijunjung Naik Capai Rp17.500 per Kilo Akibat Gagal Panen |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Sijunjung, Simpan 60 Paket di Botol Minyak Rambut |
![]() |
---|
Berantas PETI di Padang Laweh Sijunjung, Kapal Milik Penambang Emas Ilegal Dibakar Polisi |
![]() |
---|
8 Kecamatan di Kabupaten Sijunjung, Nomor 1 Penduduknya Tembus 53 Ribu Jiwa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.