Pemilu 2024

PSU DPD RI Sumbar: KPU Kabupaten Solok Segera Tetapkan KPPS, Persyaratan Wajib Dipenuhi

KPU Kabupaten Solok segera menetapkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI Sumatera Barat

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
Foto: Ghaffar Ramdi/tribunpadang.com
Gedung KPU Kabupaten Solok. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok segera menetapkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI Sumatera Barat dengan dua kategori.

Menurut Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Solok, Nofialdi, KPPS yang masih memenuhi syarat akan segera dilantik berdasarkan surat pernyataan dari KPU.

"Untuk KPPS ketika Pemilu kemarin yang masih memenuhi syarat hanya melampirkan surat pernyataan yang sudah diberikan oleh KPU Kabupaten Solok jadi pelaksana PSU," katanya, Kamis (27/6/2024).

Sedangkan, untuk KPPS penunjukan harus memenuhi seluruh persyaratan lagi untuk menjadi anggota KPPS.

"Hal ini sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh KPU," ujar Nofialdi.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pariaman, Bawaslu Rekomendasikan 2 Nama ke KASN

Nofialdi menyebut, KPU Kabupaten Solok akan menerima data KPPS baik yang lama maupun penunjukan sudah diterima pihaknya hari ini dari PPK.

"Untuk data KPPS sudah KPU Kabupaten Solok baik dalam bentuk hard maupun soft copy sudah diterima hari ini," tutur Nofialdi.

Nofialdi mengungkapkan, untuk penyelenggara KPPS penunjukan wajib memenuhi seluruh berkas yang dibutuhkan.

"Termasuk diantaranya surat keterangan kesehatan dan formulir pendaftaran," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved