Pemilu 2024
PSU DPD RI Sumbar: KPU Kabupaten Solok Segera Tetapkan KPPS, Persyaratan Wajib Dipenuhi
KPU Kabupaten Solok segera menetapkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI Sumatera Barat
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok segera menetapkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI Sumatera Barat dengan dua kategori.
Menurut Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Solok, Nofialdi, KPPS yang masih memenuhi syarat akan segera dilantik berdasarkan surat pernyataan dari KPU.
"Untuk KPPS ketika Pemilu kemarin yang masih memenuhi syarat hanya melampirkan surat pernyataan yang sudah diberikan oleh KPU Kabupaten Solok jadi pelaksana PSU," katanya, Kamis (27/6/2024).
Sedangkan, untuk KPPS penunjukan harus memenuhi seluruh persyaratan lagi untuk menjadi anggota KPPS.
"Hal ini sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh KPU," ujar Nofialdi.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pariaman, Bawaslu Rekomendasikan 2 Nama ke KASN
Nofialdi menyebut, KPU Kabupaten Solok akan menerima data KPPS baik yang lama maupun penunjukan sudah diterima pihaknya hari ini dari PPK.
"Untuk data KPPS sudah KPU Kabupaten Solok baik dalam bentuk hard maupun soft copy sudah diterima hari ini," tutur Nofialdi.
Nofialdi mengungkapkan, untuk penyelenggara KPPS penunjukan wajib memenuhi seluruh berkas yang dibutuhkan.
"Termasuk diantaranya surat keterangan kesehatan dan formulir pendaftaran," pungkasnya.(*)
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.