Pilkada 2024

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pariaman, Bawaslu Rekomendasikan 2 Nama ke KASN

Bawaslu Kota Pariaman merekomendasikan dua nama ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Ketua Bawaslu Pariaman Riswan. Bawaslu Kota Pariaman merekomendasikan dua nama ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024. 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Bawaslu Kota Pariaman merekomendasikan dua nama ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024.

Rekomendasi ini menyusul laporan dari masyarakat yang mengindikasikan dua ASN, YB (Sekda Kota Pariaman) dan BL (Kepala BPKD Kota Pariaman), melakukan pendekatan kepada partai politik.

Ketua Bawaslu Pariaman Riswan, mengatakan, kedua nama yang dilaporkan tersebut sudah ditindaklanjuti pihaknya melalui kajian awal.

"Sesuai wewenang kami, kami sudah melakukan kajian awal atas laporan tersebut dan berkoordinasi dengan kepala BPK Kota Pariaman (Pj Wako)," ujarnya, Kamis (27/6/2024).

Berdasarkan kajian awal itu, kedua terlapor ini memenuhi syarat formil (identitas dan kesesuaian data pelapor) dan syarat materil (uraian kejadian, tempat kejadian dan bukti).

Baca juga: Lantik PPK dan PPS PSU DPD RI, KPU Kota Solok Ingatkan Soal Integritas Penyelenggara

Hasil kajian awal ini membuat Bawaslu Pariaman memberi rekomendasi pada KASN untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.

"Kedua nama itu sudah kami rekomendasikan, sekarang kami menunggu tindak lanjut dari KASN," ujarnya.

Sembari menunggu, dalam perkara ini pihaknya juga harus mengawasi bagaimana perkembangan dari rekomendasi tersebut.

"Jadi saat ini wewenangnya ada di KASN untuk melakukan pembuktian lebih lanjut," ujarnya.

Kendati sudah ada laporan tentang dugaan pelanggaran netralitas ini, Bawaslu Pariaman masih menunggu laporan lain dalam kasus yang sama.

Riswan berharap sebagai aparatur sipil negara, ASN harus tetap menjaga netralitas mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved