Pemilu 2024

Lantik PPK dan PPS PSU DPD RI, KPU Kota Solok Ingatkan Soal Integritas Penyelenggara

KPU Kota Solok melantik PPK dan PPS untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
ist
Pelantikan PPK dan PPS Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2024 oleh KPU Kota Solok, Rabu (26/6/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok melantik PPK dan PPS untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi.

Hal ini dilakukan, pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang diumumkan pada 3 Juni 2024 lalu.

Pelantikan dilakukan kepada 49 orang PPK dan PPS, serta 45 orang sekretariat PPK dan PPS bertempat di Aula Kantor KPU Kota Solok.

Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni mengatakan bahwa badan adhoc yang baru saja dilantik akan bertugas selama dua bulan kerja.

“Hari ini teman-teman kembali dilantik, dengan orang yang masih sama, dengan status pekerjaannya diperpanjang karena adanya Putusan MK yang harus dilaksanakan, yaitu terkait PSU DPD Sumatera Barat,” katanya, Rabu (26/6/2024).

Baca juga: KPU Solok Ingatkan PPK dan PPS PSU DPD RI Sumbar Laksanakan Tanggung Jawab Penuh Integritas

Ia menjelaskan hal-hal yang menjadi tugas badan adhoc dalam pelaksanaan PSU adalah menfasilitasi jalannya kegiatan PSU DPD Sumbar di tingkat PPK dan PPS

"Fasilitasi ini berupa administrasi pertanggungjawaban pembiayaan kegiatan, kemudian rapat dan pertemuan demi kesuksesan pelaksanaan PSU," ujar Ariantoni.


Ariantoni berharap agar badan adhoc menjaga kesehatan, mengingat pelaksanaan PSU tahapannya dalam kurun waktu kurang lebih sebulan.

"Lakukan koordinasi dengan baik dengan anggota masing-masing dan jangan lupa berkoordinasi dengan pejabat setempat seperti RT, RW, dan Camat. Kemudian yang terakhir, selalu jaga integritas teman-teman,” pungkas Ariantoni.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved