Berita Populer Sumbar

POPULER SUMBAR: Dugaan Kasus Korupsi di Padang Pariaman dan KPU Solok Lantik PPPK/PPS untuk PSU

Indikasi adanya praktek dugaan korupsi tersebut, melibatkan pihak satuan kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Padang Pariaman.

Editor: Rahmadi
Canva
Ilustrasi korupsi. Kejaksaan Negeri Pariaman tengah memeriksa 20 saksi terkait dugaan korupsi dalam proyek rekonstruksi jalan Sikayan ruas Jambak-Lubuak Simantung, Kecamatan Lubuak Aluang, Kabupaten Padang Pariaman menggunakan anggaran APBD 2023. 

Menurutnya, jika dalam penyelidikan ditemukan perbuatan atau tindakan yang melawan hukum maka kasus bakal dilanjutkan.

Baca juga: 1 Tersangka Korupsi Disdik Sumbar Kembalikan Uang Rp60 Juta, Kejati Juga Sita HP Pelaku DRS

"Sejauh ini kami masih mendalami kasus itu. Semoga ada titik terangnya sehingga jika ada perbuatan yang merugikan negara maka kita proses," beber Yandi.

 

2. KPU Solok Ingatkan PPK dan PPS PSU DPD RI Sumbar Laksanakan Tanggung Jawab Penuh Integritas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok resmi lantik PPK dan PPS Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2024.

Kegiatan pelantikan dilaksanakan di Aula Kantot Bupati Solok, Arosuka, Rabu (26/6/2024).

Ketua KPU Solok, Hasbullah Alqomar dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada PPK dan PPS pelaksana PSU yang telah dilantik.

"Selama beberapa hari ke depan kita akan dihadapkan tanggungjawab untuk melaksanakan PSU DPD RI di Provinsi Sumatera Barat," katanya.

Qomar menyampaikan kepada PPK dan PPS yang telah dilantik untuk selalu menjaga integritas dalam melaksanakan tugas kepemiluan.

Pelantikan PPK dan PPS Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2024.
Pelantikan PPK dan PPS Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2024. (Foto: Ghaffar Ramdi/tribunpadang.com)

Baca juga: KPU Solok Lantik PPK dan PPS Pelaksana PSU DPD RI Sumatera Barat

"Karena apapun nantinya bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," ujar Qomar.

Ia mengungkapkan, sesuai dengan arahan KPU provinsi agar pelaksanaan PSU dapar dilaksanakan dengan baik, khususnya di Kabupaten Solok.

"Ini harus kita wujudkan dengan kejujuran, keadilan dan juga profesionalisme dalam bekerja," pungkasnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved