Kasus Ilegal Logging
Polda Sumbar Ringkus 2 Tersangka Ilegal Logging, Bawa Kayu Satu Truk Tanpa Dokumen Sah
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat ringkus dua orang tersangka yang membawa kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang sah, Kamis (27/6/2024).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat ringkus dua orang tersangka yang membawa kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang sah, Kamis (27/6/2024).
Kedua tersangka berinisial E (49) dan M (54) yang sama-sama merupakan warga yang beralamat di Jorong Kubu Rajo, Kecamatan Limo Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).
Pihak kepolisian mengamankan keduanya pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Sijunjung-Batusangkar, Kenagarian Taluak, Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar, pada Senin (10/6/2024).
Penangkapan tersangka dugaan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan ini dilakukan oleh Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengatakan bahwa kedua tersangka tertangkap tangan melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang sah.
"Jadi, mereka membawa hasil kayu hutan tanpa memiliki dokumen atau surat keterangan sah dengan menggunakan satu unit kendaraan jenis Colt Diesel merek Mitsubishi Canter warna kuning BA 9611 EE," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari satu unit kendaraan Colt Diesel merek Mitsubishi Canter warna kuning beserta kunci kontak, yang sedang bermuatan kayu hasil hutan berjumlah 562 batang kayu berbentuk pecahan sawmill dengan volume 5,53 M⊃3;.
Baca juga: Menteri PUPR Basuki Duga Ilegal Logging Penyebab Bencana Banjir di Pesisir Selatan
Untuk modusnya, melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan yang sah dengan menggunakan satu unit kendaraan jenis Colt Diesel Merk Mitsubishi Canter warna kuning.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka menerangkan bahwa kegiatan ini baru dilakukan pertama kali. Namun, saat ini tersangka telah membenarkan membawa hasil kayu hutan tanpa dilengkapi dokumen," ujar Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 88 ayat 1 huruf a UU no 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta rupiah.
Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas, mengatakan bahwa sudah melakukan pemetaan di mana saja adanya dugaan illegal logging di wilayah Sumatera Barat.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Wamenaker Turun Tangan, Karyawan PT BSI Padang Pariaman Akhiri Demo Setelah Direspons Perusahaan |
![]() |
---|
Alwi Farhan Dapat Jatah Daftar Tunggu Pertama, Beruntung Viktor Axelsen Mundur dari Kejuaraan Dunia |
![]() |
---|
Penjualan Bendera Merah Putih di Padang Sepi, Pedagang Keluhkan Omzet Turun hingga 50 Persen |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Sijunjung, Simpan 60 Paket di Botol Minyak Rambut |
![]() |
---|
Daftar 3 Kecamatan di Kota Bukittinggi dan Jumlah Penduduk, Ternyata Daerah Ini Paling Padat! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.