Pencurian di Padang
Curi Perangkat Tower, 2 Warga Kuranji Padang Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp100 Juta
Dua orang warga Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa perangkat tower ...
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dua orang warga Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa perangkat tower komunikasi.
Diketahui kedua pelaku berinisial VS (37) berprofesi sebagai buruh harian lepas yang beralamat di Tampat Durian RT 04/RW 15, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Selanjutnya, pelaku berinisial AI (33) sebagai pedagang warga Komplek Tarok Indah Permai Blok B.10, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Kanit Reskrim Polsek Kuranji, Ipda Andy Hendriasyah, mengatakan bahwa telah diamankan pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa perangkat tower.
Kedua pelaku diamankan di lokasi yang berbeda di Kota Padang, pada Rabu (26/6/2024).
Inisial VS diringkus di Jalan Manggis Raya Perumnas Belimbing, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Pelaku inisial AI diringkus Polsek Kuranji di Tarok I, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Baca juga: Residivis Pencurian Kembali Berulah, Kini Ditahan Polsek Bungus Akibat Curi Tas Pengunjung Pantai
Awalnya pelaku dilaporkan melakukan pencurian perangkat tower pada Jumat tanggal 29 Maret 2024, yang lalu.
Kedua pelaku beraksi di Jalan Tower Pelangi PAD 20 Korong Gadang, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
"Pengelola tower BTS sering mengeluh karena kehilangan perangkat pada tower, dan melaporkannya kepada Polisi," kata Ipda Andy Hendriasyah, Kamis (27/6/2024).
Akibat perbuatan kedua pelaku mengakibatkan pihak pengelola tower mengalami kerugian mencapai Rp100 juta rupiah.
Selanjutnya, Polsek Kuranji melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan kedua pelaku. Saat diamankan, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan.
Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu tang dan satu rol kabel power RRU panjang 50 meter.
"Kedua pelaku dikenakan Pasal Pasal 363 ayat (1) jo Pasal 362 KUHPidana," pungkasnya.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Polisi Ringkus Pencuri Tabung Gas Warung Lontong di Padang, Aksinya Gagal setelah Ketahuan Warga |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pelaku Bobol Rumah di Kampung Olo Padang, Beraksi saat Kondisi Kosong |
![]() |
---|
2 Pria Diringkus Polisi di Padang, Terekam CCTV saat Curi Bawang di Pasar Nanggalo |
![]() |
---|
Seorang Pemuda Terekam CCTV Bongkar Toko Kelontong di Kuranji Padang, Korban Rugi Rp10 Juta |
![]() |
---|
Detik-Detik Warga di Padang Dapati Isi Warung Kosong Dicuri, Alat Masak dan Makanan Ringan Raib |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.