Pilkada 2024
Coklit Daftar Pemilih untuk Pilwako Padang 2024 Dimulai, Dipantau KPU hingga Bawaslu
Proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Padang 2024 dimulai. Petugas pemutakhiran data pemilih...
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Padang 2024 dimulai.
Petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di Kota Padang mulai melakukan Coklit pada Senin (24/6/2024).
Adapun coklit ini diawali dengan mendatangi kediaman Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Yosefriawan.
Pantarlih saat bertugas melakukan pendataan dengan meminta kartu keluarga dan KTP. Proses coklit juga dipantau langsung KPU Kota Padang dan Bawaslu.
Proses coklit ini akan berlangsung selama satu bulan ke depan atau hingga 25 Juli 2024 mendatang.
Anggota KPU Kota Padang, Arset Kusnadi, menuturkan coklit yang dilakukan untuk 1.481 TPS. Sementara, untuk pemilih berjumlah 667 ribu.
"Pantarlih akan mendatangi setiap rumah warga untuk mencocokkan data yang ada dengan kondisi real saat ini di lapangan," ujar Arset, Senin (24/6/2024).
Baca juga: Bawaslu Agam Siap Kawal Tahapan Coklit Data Pilkada 2024, Pastikan Semua Pemilik Hak Pilih Terdaftar
Ia menjelaskan, dengan coklit akan diketahui data keluarga secara pasti, apakah ada perubahan data keluarga, berkurang atau berpindah lokasi.
Arset mengimbau masyarakat agar dapat memberikan informasi yang benar terkait anggota keluarga kepada petugas Pantarlih, sehingga pendataan berjalan lancar dan dapat menyalurkan hak pilih.
"Nanti Pantarlih hanya meminta lembaran KK untuk mencocokkan. Ini salah satu cara untuk menyalurkan hak pilih masyarakat. Dengan pendataan ini, kami berusaha untuk bisa menyalurkan seutuhnya hak pilih," ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Padang, Afriszal menyampaikan bahwa pihaknya akan melekat melakukan pengawasan dalam proses coklit yang dilakukan pantarlih.
"Kami berharap kepada seluruh penyelenggara dalam hal ini pantarlih agar melakukan coklit yang akurat," jelas Afriszal.
Kata dia, jika terjadi pemalsuan atau ketidak kebenaran data maka akan ada konsekuensi hukum.
"Jika terjadi nantinya pemalsuan atau tidak benar akan konsekuensi terhadap pidana pemilu. Mulai pelanggaran administrasi, tata cara prosedur dan mekanisme, pidana pemilu serta kode etik. Ketidakakuratan data dapat disanksi selama 12 tahun penjara," pungkasnya.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
| KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
|
|---|
| Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
|
|---|
| DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
|
|---|
| Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
|
|---|
| KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.