Pilkada 2024

Bawaslu Agam Siap Kawal Tahapan Coklit Data Pilkada 2024, Pastikan Semua Pemilik Hak Pilih Terdaftar

Bawaslu Agam akan kawal tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data Pilkada 2024 yang berlangsung mulai, Senin (24/6/2024) hingga satu bulan ...

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Panji Rahmat/tribunpadang.com
Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Agam, Yuhendra. 

TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Bawaslu Agam akan kawal tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data Pilkada 2024 yang berlangsung mulai, Senin (24/6/2024) hingga satu bulan mendatang.

Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Agam, Yuhendra, mengatakan, proses coklit data merupakan tahap awal untuk mengawal hak pilih masyarakat.

"Kami akan berupaya maksimal, mengawal, agar seluruh masyarakat yang mempunyai hak pilih terdaftar," ujarnya, Senin (24/6/2024).

Pihaknya berkomitmen agar seluruh pemilik hak pilih bisa menggunakan hak pilih mereka untuk berpartisipasi pada Pilkada 2024.

Komitmen ini ditunjukan Bawaslu Agam dengan melakukan pengawasan berdasarkan dua metode yaitu melekat dan uji petik.

Baca juga: 185 Pantarlih di Kecamatan Lembah Gumanti Solok Ikuti Bimbingan Teknis untuk Pilkada Serentak 2024

Yuhendra menjelaskan metode melakat ini akan diemban oleh PKD dan Panwascam di setiap kecamatan dan nagari.

"Para PKD dan Panwascam ini akan melekat pada Pantarlih di sejumlah TPS yang kami anggap rawan dari segi data pemilih, melalui pemetaan yang sudah kami lakukan," ujarnya.

Pada metode ini PKD dan Panwascam akan memantau langsung dokumen pemilih mulai dari e-KTP dan dokumen kependudukannya sesuai dengan domisili pemilih.

Sedangkan metode uji petik akan dilakukan pada sejumlah TPS secara acak, untuk memastikan bahwa benar petugas KPU sudah menjalankan coklit data sesuai prosedur yang ada.

"Kami juga sudah menyiapkan Posko Kawal Hak pilih di setiap jajaran, agar pemilik hak pilih yang belum terdaftar saat coklit bisa melapor. Supaya hak pilih mereka tidak hilang," ujarnya.

Berdasarkan data yang didapat dari Posko Kawal Hak Pilih ini, Bawaslu Agam akan meneruskannya pada PPS atau KPU supaya memprosesnya.

Setiap laporan yang masuk di posko itu kata Yuhendra, juga akan dilaporkan secara berjenjang oleh pihaknya ke Provinsi hingga pusat.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved