Opini Citizen Reporter

Nepotisme Perbuatan Pidana atau Perdata?

Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Sharif Hiariej, bingung terhadap istilah nepotisme

Editor: Emil Mahmud
zoom-inlihat foto Nepotisme Perbuatan Pidana atau Perdata?
ISTIMEWA
Fernando Wirawan, S.H., M.H, Praktisi Hukum di Green Law Office

 

Munir Fuady dalam Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer (2002) mengatakan bahwa perbedaan perbuatan melawan hukum pidana dengan perbuatan melawan hukum perdata ialah bahwa sesuai dengan sifatnya sebagai hukum publik, dengan perbuatan pidana, ada kepentingan umum yang dilanggar (di samping mungkin juga kepentingan individu), sedangkan dengan perbuatan melawan hukum (perdata), hal yang dilanggar hanya kepentingan pribadi.

 

Karena itu, Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang 28 Tahun 1999 perlu direvisi sebab telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam konteks “sanksi” dan bertentangan dengan prinsip perumusan tindak pidana yakni lex certa (rumusan delik pidana itu harus jelas).

 

Terakhir, pernyataan Edward Omar Sharif Hiariej dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, yaitu “Ketika didalilkan oleh kuasa hukum Paslon 03 harus melakukan recht vinding terhadap nepotisme sebagai bagian dari TSM maka harus di balik bertanya, nepotisme ini barang apa?”, sesungguhnya keliru.

 

Dalil dugaan nepotisme yang dilayangkan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming) oleh paslon lain dalam perkara hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 sesungguhnya berada dalam konteks perbuatan pidana, yakni Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999, yang berbunyi: “setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara”.

 

Sebagai ahli, Eddy kiranya cukup “menangkis” dalil dari pemohon tersebut, melainkan bukan bertanya nepotisme itu perbuatan pidana atau perdata dalam konteks Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved