Opini Citizen Reporter
Nepotisme Perbuatan Pidana atau Perdata?
Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Sharif Hiariej, bingung terhadap istilah nepotisme
Munir Fuady dalam Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer (2002) mengatakan bahwa perbedaan perbuatan melawan hukum pidana dengan perbuatan melawan hukum perdata ialah bahwa sesuai dengan sifatnya sebagai hukum publik, dengan perbuatan pidana, ada kepentingan umum yang dilanggar (di samping mungkin juga kepentingan individu), sedangkan dengan perbuatan melawan hukum (perdata), hal yang dilanggar hanya kepentingan pribadi.
Karena itu, Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang 28 Tahun 1999 perlu direvisi sebab telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam konteks “sanksi” dan bertentangan dengan prinsip perumusan tindak pidana yakni lex certa (rumusan delik pidana itu harus jelas).
Terakhir, pernyataan Edward Omar Sharif Hiariej dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, yaitu “Ketika didalilkan oleh kuasa hukum Paslon 03 harus melakukan recht vinding terhadap nepotisme sebagai bagian dari TSM maka harus di balik bertanya, nepotisme ini barang apa?”, sesungguhnya keliru.
Dalil dugaan nepotisme yang dilayangkan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming) oleh paslon lain dalam perkara hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 sesungguhnya berada dalam konteks perbuatan pidana, yakni Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999, yang berbunyi: “setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara”.
Sebagai ahli, Eddy kiranya cukup “menangkis” dalil dari pemohon tersebut, melainkan bukan bertanya nepotisme itu perbuatan pidana atau perdata dalam konteks Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.(*)
Semen Padang FC Surati LIB Minta Peninjauan Jadwal BRI Super League |
![]() |
---|
Semen Padang FC Pinjamkan Kiper Muda Ikram Algiffari ke FC Bekasi City |
![]() |
---|
Dian Pedagang Pasar Payakumbuh Tetap Optimis saat Penjualan Sepi, Kini Tokonya jadi Abu |
![]() |
---|
Cuma Sisa Dinding dan Besi Toko, 21 Tahun Usaha Dian di Pasar Payakumbuh Kini Jadi Abu |
![]() |
---|
Rektor Menyapa, UT Padang Ajak Mahasiswa Baru 2025 Adaptif dengan Sistem Belajar Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.