Bikin SIM Baru Harus Punya BPJS Kesehatan Aktif, Uji Coba Mulai 1 Juli di Sumbar
Polri menetapkan Peraturan No. 2 Tahun 2023 yang mengharuskan setiap individu yang ingin mengurus atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
ist
Suasana saat kegiatan Rakor dan sosialisasi Polri bersama BPJS terkait penggunaan Kartu JKN aktif sebagai syarat pembuatan SIM Jumat (21/6/2024)
Dengan adanya Peraturan No. 2 Tahun 2023 ini, diharapkan jumlah peserta JKN dapat meningkat secara signifikan, sehingga tujuan UHC dapat tercapai dalam waktu yang lebih cepat. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengurusan SIM dengan syarat baru ini dapat diakses melalui situs resmi Polri atau langsung di kantor-kantor pelayanan SIM di seluruh Indonesia.
Baca juga: Pemkab Padang Pariaman Gandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk Sosialisasikan Program JKK dan JKM
Peraturan baru ini menunjukkan komitmen Polri dan BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui jaminan kesehatan yang lebih baik dan keselamatan berkendara yang lebih terjamin.(*)
Baca Juga
Polda Sumbar Musnahkan 96 Kilo Narkoba Hasil Ungkap 37 Kasus, Sabu Direbus Pakai Cairan Pembersih |
![]() |
---|
Polda Sumbar Tangkap 56 Tersangka Narkoba pada Periode Juli-September, Sita 50 Kg Sabu & 49 Kg Ganja |
![]() |
---|
PT Semen Padang dan Polda Sumbar Salurkan 2,5 Ton Beras Subsidi dalam Mendukung Program SPHP |
![]() |
---|
Sopir Bus Pariwisata ALS Kabur Usai Mengalami Kecelakaan di Exit Tol Padang–Sicincin |
![]() |
---|
Usai Demo di Polda, Massa Aksi Berencana Gelar Unjuk Rasa Lanjutan di DPRD Sumbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.