Bikin SIM Baru Harus Punya BPJS Kesehatan Aktif, Uji Coba Mulai 1 Juli di Sumbar

Polri menetapkan Peraturan No. 2 Tahun 2023 yang mengharuskan setiap individu yang ingin mengurus atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
ist
Suasana saat kegiatan Rakor dan sosialisasi Polri bersama BPJS terkait penggunaan Kartu JKN aktif sebagai syarat pembuatan SIM Jumat (21/6/2024) 

Dengan adanya Peraturan No. 2 Tahun 2023 ini, diharapkan jumlah peserta JKN dapat meningkat secara signifikan, sehingga tujuan UHC dapat tercapai dalam waktu yang lebih cepat. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengurusan SIM dengan syarat baru ini dapat diakses melalui situs resmi Polri atau langsung di kantor-kantor pelayanan SIM di seluruh Indonesia.

Baca juga: Pemkab Padang Pariaman Gandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk Sosialisasikan Program JKK dan JKM

Peraturan baru ini menunjukkan komitmen Polri dan BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui jaminan kesehatan yang lebih baik dan keselamatan berkendara yang lebih terjamin.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved