Bikin SIM Baru Harus Punya BPJS Kesehatan Aktif, Uji Coba Mulai 1 Juli di Sumbar
Polri menetapkan Peraturan No. 2 Tahun 2023 yang mengharuskan setiap individu yang ingin mengurus atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
ist
Suasana saat kegiatan Rakor dan sosialisasi Polri bersama BPJS terkait penggunaan Kartu JKN aktif sebagai syarat pembuatan SIM Jumat (21/6/2024)
Dengan adanya Peraturan No. 2 Tahun 2023 ini, diharapkan jumlah peserta JKN dapat meningkat secara signifikan, sehingga tujuan UHC dapat tercapai dalam waktu yang lebih cepat. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengurusan SIM dengan syarat baru ini dapat diakses melalui situs resmi Polri atau langsung di kantor-kantor pelayanan SIM di seluruh Indonesia.
Baca juga: Pemkab Padang Pariaman Gandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk Sosialisasikan Program JKK dan JKM
Peraturan baru ini menunjukkan komitmen Polri dan BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui jaminan kesehatan yang lebih baik dan keselamatan berkendara yang lebih terjamin.(*)
Baca Juga
| Polda Sumbar Gelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana 2025, 1.008 Personel Disiagakan |
|
|---|
| Pembuatan SKCK di Polda Sumbar Cepat dan Praktis, Daftar Online dan Pilih Lokasi Penerbitan |
|
|---|
| Tim Polres Pasbar dan Ditreskrimsus Polda Sumbar Sasar PETI di Muara Mangkisek Talamau Pasaman Barat |
|
|---|
| Polisi Imbau Pengendara Waspada saat Hujan, Risiko Ban Selip Meningkat |
|
|---|
| Ambulans Tabrak Pembatas Jalan di Tol Padang-Sicincin, Polisi Duga Sopir Kurang Fokus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Suasana-saat-kegiatan-Rakor-dan-sosialisasi-Polri-ber.jpg)