Bikin SIM Baru Harus Punya BPJS Kesehatan Aktif, Uji Coba Mulai 1 Juli di Sumbar
Polri menetapkan Peraturan No. 2 Tahun 2023 yang mengharuskan setiap individu yang ingin mengurus atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Polri menetapkan Peraturan No. 2 Tahun 2023 yang mengharuskan setiap individu yang ingin mengurus atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memiliki kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masih aktif.
Aturan ini bertujuan memperluas cakupan JKN dan memastikan pengendara memiliki perlindungan kesehatan.
BPJS Kesehatan bersama Polda Provinsi Sumatera Barat melakukan sosialisasi mengenai peraturan ini di Bukittinggi pada Jumat (21/6/2024). Kebijakan terbaru ini akan diujicobakan mulai 1 Juli 2024 di beberapa provinsi sebagai pilot project.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari BPJS Kesehatan dan Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Barat.
AKBP Syaiful Wachid, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumbar mengatakan Provinsi Sumbar terpilih sebagai salah satu dari tujuh provinsi yang terpilih sebagai uji coba untuk implementasi peraturan ini.
Baca juga: Pemko Bukittinggi Gelar Rakor Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Primer, Fokus Integrasi Lintas Sektor
“Uji coba pemberlakuan persyaratan Kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SIM akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024. Tentu pada pertemuan ini kami mengharapkan petugas yang melayani juga paham akan Program JKN,” katanya.
Syaiful juga menyampaikan mengenai proses bisnis dari implementasi Perpol No. 2 Tahun 2023 secara umum kepada Jamkesnews.
“Secara garis besar untuk prosedur pengurusan SIM ini mulai dari pendaftaran dengan membawa syarat-syarat yang dibutuhkan termasuk bukti Kartu JKN yang aktif, kemudian lanjut dengan proses identifikasi oleh petugas. Disini petugas melakukan cek status kepesertaan JKN pemohon berdasarkan NIK pemohon. Setelah itu lanjut ke pencerahan dan pengujian, uji praktek dan pencetakan kartu,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Haris Prayudi menanggapi positif kebijakan ini.
"Kami sangat mendukung Peraturan Polri No. 2 Tahun 2023. Langkah ini sejalan dengan misi kami untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan. Dengan adanya kebijakan ini, kami siap memberikan pelayanan terbaik untuk memudahkan masyarakat dalam mengaktifkan atau mendaftar menjadi Peserta JKN," ujarnya.
Haris menambahkan bahwa BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi telah melakukan berbagai persiapan untuk mendukung implementasi peraturan baru ini.
Baca juga: Calon Perseorangan di Pilwako Bukittinggi Dapat 11.356 Dukungan, KPU Lanjut Tahap Verifikasi Faktual
"Kami telah berkoordinasi dengan Polres yang ada diwilayah kerja kami dalam implemenntasi peraturan ini. Selain itu, kami juga akan mengadakan sosialisasi di daerah-daerah untuk memastikan informasi ini tersampaikan dengan baik kepada masyarakat," ujarnya.
"Kami juga akan menggunakan berbagai saluran komunikasi, termasuk media massa, media sosial, dan langsung dilapangan, untuk menjangkau sebanyak mungkin warga mengetahui akan informasi ini," sambungnya.
Haris juga menyampaikan bagi masyarakat yang mempunyai tunggakan iuran dan ingin melakukan pembuatan SIM dapat menunjukkan sudah terdaftar Program REHAB BPJS Kesehatan.
“Kami juga menghimbau masyarakat untuk mengikuti Program REHAB (cicilan pembayaran iuran). Karena melalui program ini tentunya kartu JKN anda juga akan aktif setelah lunas. Ini juga menjadi solusi bagi pemohon pembuatan atau memperpanjang SIM, jika Kartu JKN nya belum aktif karena adanya tunggakan (premi) maka dapat melampirkan bukti sudah mengikuti Program REHAB atau bukti pelunasan iuran,” terangnya.
Operasi Patuh Singgalang 2025 Sumbar: Korban Meninggal Turun Jadi 8 Orang, Luka Berat 11 orang |
![]() |
---|
Kecelakaan Turun 34 Persen saat Operasi Patuh Singgalang 2025 di Sumbar, Pelanggaran Naik Tajam |
![]() |
---|
Polisi Razia Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Pelaku Kabur Sesaat Sebelum Diciduk |
![]() |
---|
Pemprov dan Polda Sumbar Kolaborasi dengan Investor Atasi Kekurangan Jagung dan Tingkatkan Produksi |
![]() |
---|
Sumbar Gandeng Paten Mekar Tani dalam Mewujudkan Kebutuhan Produksi Jagung 100 persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.