Pilkada 2024

Calon Perseorangan di Pilwako Bukittinggi Dapat 11.356 Dukungan, KPU Lanjut Tahap Verifikasi Faktual

KPU) Kota Bukittinggi menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu atas Pemenuhan Syarat Dukungan

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
KPU Bukittinggi
Rapat KPU Bukittinggi verifikasi administrasi calon perseorangan yang dilaksanakan pada Selasa (18/6/2024) di Aula Kantor KPU Kota Bukittinggi. 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu atas Pemenuhan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi.

Rapat yang dilaksanakan pada Selasa (18/6/2024) di Aula Kantor KPU Kota Bukittinggi ini menghasilkan keputusan penting bagi calon perseorangan.

Berdasarkan verifikasi administrasi, bakal Calon Wali Kota, Nofil Anoverta dan Bakal Calon Wakil Wali Kota, Frisdoreja dinyatakan memenuhi syarat dukungan.

Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kota Bukittinggi dengan dihadiri pihak Bapaslon dan Bawaslu Kota Bukittinggi ini mengakumulasi sebanyak 4.435 dukungan perbaikan.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bukittinggi, Rifa Yanas menjelaskan hasil Rekap Vermin Perbaikan Kesatu dapat dirinci sebanyak 3.498 dukungan Memenuhi Syarat (MS) dan 937 dukungan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Baca juga: KPU Solok Bersiap Luncurkan Tahapan Pilkada 2024: Ini Jadwal dan Persiapannya

"Para pendukung tersebar di 3 Kecamatan yang ada di Kota Bukittinggi," katanya lewat keterangan resmi.

Menjelang memasuki tahap perbaikan kesatu tersebut, dijelaskan Rifa, jumlah dukungan yang telah divermin sebelumnya telah terdapat jumlah dukungan MS sebanyak 7.858 dukungan.

"Setelah dukungan 7.858 MS hasil vermin awal ditambahkan dengan dukungan MS Perbaikan Kesatu sebanyak 3.498, maka total seluruh dukungan yang MS adalah 11.356 dukungan," ujar Rifa.

Mantan jurnalis AJI Padang ini menambahkan bahwa, jumlah minimal batas dukungan Bapaslon Perseorangan yang dipersyaratkan KPU Kota Bukittinggi yaitu 9.507 dukungan, telah terlewati. Minimal sebaran dukungan di 2 kecamatan, juga telah terpenuhi.

"Maka, tahapan selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual dukungan ke lapangan," sebut Alumni Magister Ilmu Komunikasi Unand itu.

Baca juga: Bawaslu Padang Pariaman Telusuri Informasi 2 ASN Daftar jadi Calon Bupati Jelang Pilkada 2024

Tim verifikator KPU Kota Bukittinggi akan mendatangi seluruh pendukung ke alamat yang tertera di E-KTP dan Formulir B.1-KWK-PERSEORANGAN.

"Dalam jadwal yang diturunkan KPU RI, Verifikasi Faktual akan berlangsung dari tanggal 21 Juni 2024 sampai dengan 4 Juli 2024," tutup Rifa.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved