PPDB 2024

Pendaftaran PPDB SMA Sumbar 2024 Dibuka 24 Juni, Kuota Afirmasi Naik, Jalur Prestasi Ada 25 Persen

PPDB tingkat sekolah menengah atas (SMA) di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) siap membuka pintu pendaftaran mulai 24 Juni 2024.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
ppdb
Ilustrasi PPDB. PPDB tingkat sekolah menengah atas (SMA) di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) siap membuka pintu pendaftaran mulai 24 Juni 2024. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat sekolah menengah atas (SMA) di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) siap membuka pendaftaran mulai 24 Juni 2024.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar Barlius mengatakan saat ini tengah berlangsung proses pembuatan akun pendaftaran yang diinput ke data dapodik. Tahapan pra pendaftaran ini dibuka 1 Juni sampai 20 Juni 2024.

"Pelaksanaan PPDB dibuka mulai 24 Juni sampai sampai 12 Juli 2024," kata Barlius, Kamis (20/6/2024).

Ia menjelaskan, tahapan pertama dibuka untuk jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua, prestasi akademik dan prestasi non akademik.

Pendaftaran semua jalur PPDB pada tahap pertama ini dibuka pada 24-27 Juni 2024.

Baca juga: Ombudsman Sumbar Dorong PPDB 2024 Berintegritas dan Bebas Maladministrasi

Lalu seleksi 24-28 Juni 2024. Pengumuman 29 Juni 2024.

PPDB jalur afirmasi ini diperuntungkan untuk peserta didik penyandang disabilitas, anak kurang mampu, termasuk anak dari panti asuhan.

"Daya tampung jalur afirmasi yang disediakan sebanyak 20 persen. Naik dari sebelumnya 10 persen," kata Barlius.

Selanjutnya, untuk jalur perpindahan orang tua tersedia kuota atau daya tampung 5 persen.

Jalur prestasi akademik tersedia kuota 15 persen dan jalur non akademik sebesar 10 persen. Total ada 25 persen untuk masuk lewat jalur prestasi.

Baca juga: Pemko Pariaman Akan Pertimbangkan Perpanjangan Pendaftaran PPDB 2024

"Prestasi non akademik, disesuaikan dengan sekolah yang bisa membina bakat anak ini. Umumnya anak yang memilih jalur prestasi ini memilih sekolah sesuai dengan bakatnya," kata Barlius.

Selanjutnya barulah dibuka jalur zonasi dengan kuota 55 persen minimal.

Barlius menambahkan, jika pada tahap pertama, daya tampung tidak terpenuhi, maka daya tampungnya dialihkan pada jalur zonasi.

"Jika tidak penuh kuotanya maka mengalir ke zonasi. Zonasi ini minimal 55 persen, boleh lebih dari itu," kata Barlius.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved