PPDB 2024

Ombudsman Sumbar Dorong PPDB 2024 Berintegritas dan Bebas Maladministrasi

Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mendorong agar pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024 baik tingkat SMP dan SMA ...

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Gedung Ombudsman Perwakilan Sumbar, Rabu (1/2/2023) - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mendorong agar pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024 baik tingkat SMP dan SMA yang berintegritas dan bebas maladministrasi. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mendorong agar pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024 baik tingkat SMP dan SMA yang berintegritas dan bebas maladministrasi.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar Yefri Hariani menyampaikan, PPDB setiap tahun dilaksanakan, banyak hal yang dilalui dan Ombudsman selalu memberikan dukungan dalam bentuk pengawasan.

Pada PPDB Tahun 2024, Ombudsman Sumbar telah melakukan koordinasi dengan Kadis pendidikan Sumbar, Kakanwil Kementerian Agama dan kepala dinas pendidikan kabupaten kota. Koordinasi ini dilakukan agar PPDB ini terhindar dari maladministrasi.

"Ombudsman Sumbar punya banyak catatan dalam pengawasan PPDB. Sekurangnya ada enam catat, paling sering di PPDB," kata Yefri saat kegiatan mengukuhkan PPDB berintegritas dan bebas maladministrasi, Kamis (20/6/2024).

Dijelaskannya, masalah PPDB yang dua tahun terakhir ini masih ditemukan, yakni website PPDB yang mengalami down.

Baca juga: H-1 Penutupan PPDB 2024, SMPN 3 Kota Pariaman Paling Banyak Diminati Pendaftar

Masalah lain, terkait penambahan rombongan belajar (rombel) yang dilakukan sekolah negeri, yang berdampak pada sekolah swasta. Dengan penambahan satu dua rombel sangat merugikan sekolah swasta.

"Kemudian terkait pemenuhan daya tampung yang tidak online. Melainkan sistem langsung, dari beberapa catatan kami, penambahan ini tidak direncanakan sejak awal, sehingga orang tua peserta didik tidak mendapatkan informasi," kata Yefri.

Disamping itu, persoalan PPDB lainnya terkait sistem zonasi, masih ada sekolah blank zone.

Kemudian validasi kartu keluarga dan KTP, belum terawasi secara optimal, karena bisa pindah KK, berdampak pada kerugian pada peserta PPDB lainnya.

Masalah lainnya, PPDB dibawah kementerian agama masih ada pungutan di masa PPDB. Biasanya pungutan komite, permintaan uang perpisahan, permintaan uang jalan-jalan, dan uang buku.

"Kami juga mencatat sepanjang 2020-2023, laporan terkait PPDB sebanyak 154 laporan. Sementara sejak 2020 sampai Juni 2024, Ombudsman menerima laporan terkait pungutan ada sekitar 70 pengaduan," kata Yefri.

Yefri mengharap agar PPDB yang tengah berlangsung saat ini dapat berjalan berintegritas dan bebas maladministrasi, agar masyarakat merasa nyaman. 

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved